SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang aturan jam masuk kerja ASN selama Ramadhan 2025.
Selama bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selama Ramadan, total jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ini berarti ada pengurangan dari jam kerja reguler yang biasanya mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Jam masuk kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, lebih lambat dibandingkan hari biasa yang umumnya dimulai pukul 07.30.
Jam pulang kerja disesuaikan agar tidak terlalu sore, memberikan kesempatan bagi ASN untuk beristirahat dan mempersiapkan ibadah berbuka puasa.
Waktu istirahat harian ASN selama Ramadan juga mengalami penyesuaian:
Aturan penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor keamanan dan pelayanan publik yang memiliki sistem kerja berbeda, seperti:
Mereka tetap bekerja sesuai jadwal normal dengan penyesuaian internal yang ditentukan oleh masing-masing instansi terkait.
Selain penyesuaian jam kerja, pemerintah juga menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN selama Idul Fitri 1446 Hijriah, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025:
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan bertujuan untuk:
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.***