Purbalingga, serayunews.com
Di Desa Arenan selama ini sudah ada aktivitas tambang galian C, di aliran Sungai Gintung. Penambangan dilakukan secara manual oleh masyarakat sekitar desa tersebut. Namun ketika ada rencana penambangan oleh sebuah perusahaan, masyarakat bergejolak.
Pemerintah Desa Arenan mencoba memfasilitasi untuk dilakukan audiensi. Mengundang perwakilan dari Pemda, mulai Satpol PP, sampai Camat. Hadir juga pimpinan dari DPRD, serta perwakilan TNI dan Polri. Hadir juga LSM Garda Anak Bangsa (GAB) Purbalingga, sebagai wakil dari masyarakat yang menerima.
Pantauan serayunews.com di lokasi, acara audiensi dimulai sekitar pukul 13.30 wib, sampai pukul 15.30 wib. Namun sampai acara yang berjalan sampai dua jam itu, tidak ditemukan solusi. Hingga akhirnya pihak-pihak yang terkait nantinya akan dikumpulkan lagi di gedung DPRD Purbalingga.
“Daripada suasana makin memanas maka kami pihak desa akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten. Nanti kita akan dilakukan mediasi di sana,” kata Kepala Desa Arenan, H Ikhwono, Rabu sore.
Dia menyampaikan, bahkan perusahaan yang akan melakukan penambangan sebelumnya memang sudah berkomunikasi dengan Pemdes. Pemdes menyetujui maksud dan tujuan aktivitas tambang yang akan dilakukan. Pemdes menunjuk suatu lokasi untuk ditambang, yang sekaligus dilakukan normalisasi sungai. Namun, setelah izin operasional keluar, lokasi yang tertera berbeda dengan lokasi awal yang dimaksud.
“Dari Pemdes menginginkan lokasi ada di sungai batas Desa Arenan-Sindang. Tapi terpisah dari itu penambang membuat izin untuk lokasi yang ditambang sejak dulu, artinya bukan yang diinginkan oleh Pemdes,” katanya.
Dia menjelaskan, kesepakatan Pemdes pun disertai dengan beberapa ketentuan. Di antaranya dilakukan dengan atas perizinan dari warga, bertanggungjawab atas apa yang terjadi nantinya. Misalkan kerusakan jalan, lahan warga, dan juga dampak sosial terhadap masyarakat.
“Penolakan warga didasari kekhawatiran atas kerusakan alam, kerusakan jalan, dampak sosial, dan penambang manual merasa khawatir dirugikan, dan setelah selesai terus ditinggal begitu saja,” ujarnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) kali itu diwakili oleh Kepala Satpol PP Revon Haprindiat. Tadi memang dilalukan musyawarah dan penggalian informasi. Namun tidak ditemukan solusi. Maka selalu pimpinan musyawarah memutuskan akan dibawa keke DPRD.
“Nanti akan diambil alih oleh DPRD, dalam hal ini tadi diwakili oleh pak Adi Yuwono, nanti akan dilakukan musyawarah di DPRD, kita undang dinas-dinas teknis terkait,” kata Revon.
Dia menjelaskan, pihaknya hadir sebagai undangan dan dalam undangan dilakukan audiensi. Sedangkan duduk persoalan belum jelas, antara masyarakat yang pro dan yang kontra. Maka dari hasil menggali informasi ini, diharapkan saat dirapatkan di DRPD akan mendapatkan titik temu.
“Lagian tadi undangannya audiensi, tapi ternyata sampai di sini harus memutuskan, nah itu yang belum bisa. Belum jelas juga dari masyarakat yang menolak itu belum jelas tuntutannya, belum terinci. Nanti akan ditindaklanjuti di DPRD,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono mengatakan, audiensi kali ini belum ada keputusan. Maka nanti pimpinan dewan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan public hearing.
“Iya, audiensi ini belum ada keputusan maka nanti akan kita undang pihak-pihak terkait untuk dilakukan publik hearing. Karena tidak persoalan di Arenan saja, tapi di lokasi lain di Purbalingga,” kata dia.
Ditemui usai acara, ketua DPP LSM Garda Anak Bangsa (GAB) Sentot Arianto mengatakan, terkait rencana ada kegiatan tambang galian C di Desa Arenan ada kelompok masyarakat yang pro dan kontra. Masyarakat yang pro mengadukan ke GAB untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemdes.
Penyampaian aspirasi itu kemudian memberikan kuasa untuk mewakili masyarakat yang mendukung adanya aktivitas tambang tersebut. Dia menegaskan, bahwa GAB murni menerima aspirasi dan dimintai tolong oleh masyarakat dan bukan dari pihak pengusaha tambang.
“Dari aspirasi masyarakat yang pro dengan kegiatan itu (galian c, red) mengadukan ke kami untuk menyampaikan aspirasi ke Pemdes. Sekecil apapun itu adalah aspirasi masyarakat, yang harus diterima, meski belum tentu dilaksanakan. Tapi minimal diterima untuk dijadikan acuan, panduan dalam menentukan keputusan,” kata Sentot.