Pemerintah Kabupaten Banyumas, sedang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Perda tersebut intinya mengamanatkan pada warga Banyumas, untuk tidak memberikan uang pada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan Banyumas.
Purwokerto, serayunews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menyampaikan sosialisasi Perda tersebut bakal dimulai pekan depan.
“Jadi nanti yang kedapatan memberi uang kepada PGOT bakal dikenakan sidang Tipiring. Sehingga secara otomatis nanti akan berkurang PGOT-nya,” kata dia.
Dia menambahkan, dalam penerapannya nanti program sosialisasi dilakukan selama seminggu di simpang-simpang perkotaan Purwokerto. Kemudian setelah sosialisasi selesai, bakal langsung ada penindakan di minggu berikutnya.
“Jadi bukan hanya PGOT-nya saja yang kita tindak, pengendara yang kedapatan memberi akan kita minta KTP-nya, kemudian dilakukan sidang Tipiring,” ujarnya.
Dari pantauan serayunews, sejumlah PGOT memang terlihat banyak di simpang-simpang perkotaan Purwokerto. Mulai dari ibu-ibu membawa bayi, hingga badut mengamen dan menari.