SERAYUNEWS – Rebecca Klopper atau Becca akan dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut ihwal video asusila yang dinarasikan mirip dirinya. Namun, belum ada jadwal pasti, kapan waktu pemanggilannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihak Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Jadi, kata dia Rebecca Klopper nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Ramadhan belum bisa menyampaikan lebih jauh ihwal kapan Rebecca Klopper akan dipanggil sebagai korban.
Aparat kepolisian masih mempelajari dan meneliti laporan yang masuk. Setelah itu baru akan memanggil pihak pelapor maupun korban.
“Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya,” bebernya.
Laporan yang diajukan pihak Rebecca Klopper sudah masuk dan diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan ditujukan kepada pemilik akun twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang dinarasikan mirip Rebecca Klopper. Laporan perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” sambungnya.
Pemilik akun twitter penyebar video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. *** (M Abdul Rohman)