SERAYUNEWS – Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (nonaktif) membantah segala dakwaan terkait korupsi dana proyek BTS.
Dana korupsi tersebut senilai Rp 17,8 miliar pada sidang pada Selasa (27/6). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan penggelapan dana tersebut yaitu korupsi infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) serta pendukung Kominfo periode jabatan 2020-2022.
Melansir sumber terkait, akibat Johnny G Plate ‘kantongi’ uang proyek BTS, kalkulasi kerugian negara mencapai imbas perbuatannya mencapai Rp 8,032 trilirun.
Tak tinggal diam ia membantah dakwaan, “Saya tida melakukan, nanti saya buktikan”.
Tak sendirian, Johnny menyeret 5 orang yang kini berstatus terdakwa antara lain:
Dirut Badan AKsebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif beserta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan SUryanto selaku HUDEV UI
Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech, Mukti Ali
Terakhir, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Sebagai catatan, dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pelanggaran Johnny terhadap pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 terkai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa; 55 Ayat (1) pertama KUHP.***