Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Hal tersebut seperti pernyataa Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap. Rapat paripurna itu tentang rancangan berita acara dan rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati Cilacap tentang Raperda Perubahan APBD Cilacap 2022 menjadi Perda. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Cilacap, Senin (26/9/2022).
Bupati menyampaikan, ada penanganan dampak inflasi sebagai akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Caranya, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial kurang lebih sebesar Rp6,88 miliar.
Perhitungan besaran alokasi belanja wajib perlindungan sosial tersebut 2% dari penyaluran DAU (dana alokasi umum) Oktober sampai Desember 2022, dan penyaluran DBH (dana bagi hasil) triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
Hal itu, lanjut Bupati, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Pengalokasian anggaran tersebut dalam bentuk bantuan sosial bagi UMKM, pekerja sektor transportasi dan masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ujarnya.
Meski demikain, sasaran penerima bantuan sosial tersebut prioritasnya bagi masyarakat yang belum memperoleh program bantuan sosial baik melalui Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Selain dalam bentuk bantuan sosial, anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk penciptaan lapangan kerja. Bentuknya melalui kegiatan padat karya desa miskin dan padat karya nelayan. Kemudian, perlindungan sosial lainnya melalui kegiatan Pelatihan Pengembangan Usaha Mikro dan Operasi Pasar.
Terkait dengan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap kenaikan harga barang dan jasa, pihaknya melakukan pantauan. Melalui tim penyusun Standar Satuan Harga akan ada survei pasar terhadap harga barang dan jasa yang terimbas dampak kenaikan BBM.
“Hasil survei tersebut sebagai dasar penyesuaian peraturan bupati tentang Standar Satuan Harga,” ujarnya.
Perubahan Standar Satuan Harga tersebut, bisa sebagai acuan bagi para penyedia barang jasa dalam menyusun rencana anggaran belanja (RAB) atas pekerjaan konstruksi yang penganggarannya dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kami akan melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah kami anggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Akselerasi melalui pelaksanaan evaluasi secara periodik terhadap target kinerja yang sudah kami tetapkan,” tuturnya.
Hal tersebut guna memastikan belanja prioritas dan target-target kinerja, serta layanan pemerintah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana secara maksimal. Selain itu, untuk menilai capaian kinerja program dan kegiatan SKPD agar memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Selain hal tersebut, akan kami instruksikan para Kepala OPD selaku pelaksana program dan kegiatan untuk memperhatikan mutu atau kualitas hasil pembangunan. Caranya, melalui pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga mutu bangunan,” tuturnya.
Rapat Paripurna penetapan Perubahan APBD Cilacap 2022 dipimpin Wakil Ketua DPRD Saeful Musta’in. Hafir di acara itu Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Sindy Syakir dan Purwati, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Wabup Syamsul Auliya Rachman, serta peserta rapat.
Dalam kesempatan itu, disampaikan hasil rapat kinerja badan anggaran dan pembacaran berita acara penetapan oleh Sekretaris DPRD. Lalu, penandatanganan antara pimpinan DPRD dan Pemkab Cilacap.