SERAYUNEWS– Presiden akhrinya menandatangani dan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Senin (22/7). Presiden Jokowi menambahkan aturan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) khusus ormas keagamaan dalam perpres tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Namun, aturan tersebut belum mengatur detail tata cara pemberian izin tambang.
Sejak aturan ini keluar, baru Nahdlatul Ulama (NU) ormas keagamaan yang tertarik mengelola konsesi izin tambang.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah itu.
Sementara itu, Muhammadiyah sepertinya tidak bersikap atau pikir-pikir dulu dalam mengambil tawaran tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas menegaskan hingga saat ini Muhammadiyah tetap bergeming.
“Logika moral demokrasi dan moral politiknya itu lebih cocok jika tidak diterima oleh organisasi keagamaan apapun. Sampai sekarang PP Muhammadiyah belum merapatkan apapun, baru menerima masukan, termasuk dari masukan dari dalam,” ujarnya (8/6/2024).
Hal tersebut jelas berbeda dengan sikap NU yang sejak awal langsung berminat, sebagaimana pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi. Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong (kami) butuh. Mau bagaimana lagi,” kata tokoh yang biasa dipanggil Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan lahan tambang untuk ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I.
Yang termasuk di dalamnya, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Negara telah mengalokasikan lahan itu kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama.
Ormas tersebut meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.
Arifin mengatakan, jika ada ormas keagamaan yang menolak pemberian lahan tambang tersebut, lahannya akan kembali pada negara. Kemudian, negara akan melelangnya kembali.
“Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang, kalau tidak mau diambil,” ungkapnya saat ditemui di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (7/6/2024).***(O Gozali)