SERAYUNEWS – Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Pelaporan ini harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika melewati batas waktu pelaporan, wajib pajak bisa dikenakan sanksi berupa denda.
Lantas, kapan batas waktu pengisian SPT tahunan 2024? Jika Anda membutuhkan informasi tersebut, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya.
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut rincian dendanya:
Selain denda, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti pemeriksaan pajak oleh DJP yang berpotensi menghasilkan kewajiban pajak tambahan.
Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak, sanksinya bisa lebih berat, termasuk sanksi pidana.
Setiap tahun, DJP menetapkan batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan. Berikut adalah batas waktu pengisian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024:
Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup individu yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti pegawai, pekerja lepas, atau pelaku usaha kecil.
Sementara itu, WP Badan mencakup perusahaan atau entitas bisnis lainnya yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
Dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak juga harus melaporkan harta yang dimiliki. Berikut adalah daftar harta yang wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan:
1. Kas dan Setara Kas
2. Harta Berbentuk Piutang
3. Investasi
4. Alat Transportasi
5. Harta Bergerak Lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
Semua harta tersebut harus dilaporkan sesuai dengan kondisi per 31 Desember 2024. Jika ada harta baru yang diperoleh selama tahun pajak 2024, wajib pajak harus menambahkannya dalam daftar aset di SPT.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang harus dilakukan sebelum 31 Maret 2025 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk WP Badan.
Jika tidak melaporkan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
Selain itu, wajib pajak harus melaporkan semua harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan, termasuk tabungan, investasi, kendaraan, dan properti. Semoga bermanfaat untuk Anda.***