SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengimbau kepada para peserta kontestasi Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Cilacap untuk menahan diri dan tidak berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Pada tahapan sosialisasi ini, Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar akan ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar, S.Pd.I menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
“Saat ini tahapan sosialisasi bukan tahapan kampanye, jadi kepada Caleg mohon dipedomani. Silakan berinteraksi dengan masyarakat tetapi tidak boleh berkampanye,” ujar Ketua Bawaslu Cilacap, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut Soim menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu, bahwa pelaksanaan kampanye diatur dalam ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal itu mengatur, bahwa kampanye dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Selain itu, Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperhatikan ketentuannya, antara lain melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” imbuhnya.
Kemudian, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Selain itu, memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 – 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.
Unsur tersebut antara lain menggelar pertemuan warga, kemudian penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meski demikian, dalam tahapan ini peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
“Peserta Pemilu untuk memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye),” terangnya.
Dalam menindaklanjuti instruksi tersebut, Bawaslu Cilacap juga menginstruksikan kepada Panwascam untuk menegakkan aturan bekerjasama dengan Satpol PP dalam rangka penertiban APK peserta Pemilu yang melanggar, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Surat Instruksi dari Bawaslu RI kaitannya dengan penegakan aturan saat masa sosialiasi dan sudah kami instruksikan kepada Panwascam untuk melakukan penertiban terkait APK,” tandasnya.