SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memberikan warning kepada caleg yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk tidak melakukan kampanye. Pasalnya masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Purbalingga terkait hal tersebut. Ini sesuai dengan imbauan Bawaslu RI yang meminta caleg tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad didampingi anggota Bawaslu Wawan Eko Mujito, Minggu (5/11/2023).
Kendati demikian pihaknya mempersilakan kepada parpol dan caleg melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Langkah itu diperbolehkan selama APS terpasang ditempat yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan Undang-undang. Contoh tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah dan instansi pendidikan (sekolahan). “Tapi perlu diingat bahwa APS tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih, simbol atau gambar paku dan materi lain yang memuat unsur ajakan,” tegasnya.
Jika memuat unsur tersebut, maka sudah bukan lagi APS akan tetapi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang sebelum waktu kampanye. Disampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, bekerjasama dengan Bawaslu akan melaksanakan penertiban APS. “Terutama yang pemasangannya tidak memenuhi ketentuan aturan,” ungkapnya.
Penertiban akan dilakukan secara insidental. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah mengirimkan surat kepada pimpinan parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Pemasangan APS secara resmi akan mulai diberlakukan saat masa kampanye mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Selama jangka waktu tersebut tidak boleh ada yang kampanye. Semoga aturan ini bisa dipatuhi, demi terciptanya pemilu yang aman dan damai,” imbuhnya.
Kemudian 11 Februari sampai 13 Februari 2024 adalah hari tenang. Di hari tenang aktivitas kampanye tidak diperbolehkan. Selanjutnya pada 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara atau hari pencoblosan.
Pada 14 Februari 2024, mayoritas pemilih akan memilih Capres-Cawapres, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Maka mayoritas pemilih di Indonesia akan mencoblos untuk lima surat suara. Pengecualian untuk daerah tertentu yang kurang dari lima surat suara seperti Jakarta. Pemilih di Jakarta hanya memilih untuk empat surat suara karena di Jakarta tak ada DPRD Kabupaten/kota.