SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, mewaspadai adanya pelanggaran kampanye melalui media siber atau sosial media (Sosmed), pada Pemilu 2024 mendatang.
Tak bisa memungkiri Pemilu kali ini, sosial media sudah sangat akrab dengan kehidupan masyarakat. Sosial media sudah menjamah hampir semua lini kehidupan. Bukan hal mustahil, kontestan politik memanfaatkan sosial media.
“Betul (Perlu diwaspadai, red). Tapi sementara ini untuk langkah kongkretnya, kita masih menunggu arahan atau instruksi dari Pimpinan Bawaslu RI maupun Pimpinan Bawaslu Provinsi Jateng,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, Kamis (13/09/2023).
Dia menjelaskan, tren media sosial memang sedang masif di kalangan masyarakat. Terutama bagi para pemilik suara dari pemilih pemula atau kaum milenial. Begitu juga para kontestan, tidak sedikit Parpol yang menggandeng generasi milenial untuk menjadi Bacaleg.
“Kalau masa Kampanye sudah di tetapkan oleh KPU, akun medsos peserta Pemilu sudah resmi di daftarkan ke KPU, tentu kita akan melakukan pencegahan dan pengawasan sesuai regulasi yang ada,” kata dia.
Hanya saja, lanjut Misrad, Bawaslu Kabupaten memiliki keterbatasan perangkat siber. Sehingga, pengawasan dan pencegahan juga terkendala. Namun, melalui peralatan yang ada tetap di upayakan untuk memantau di ranah medsos.
“Kita ada kendala di perangkat/ peralatan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan,” kata dia.
Berdasarkan data KPU Purbalingga, tercatat ada 35.418 orang pemilih pemula pada Pemilu 2024. Jumlah itu terdiri dari rentang usia 17-19 tahun. Jumlah tersebut, tergolong cukup banyak jika melihat total pemilih di Kabupaten Purbalingga yang berjumlah 776.013 orang.
Rentang usia 17-19 tahun itu, merupakan kondisi di mana anak sedang kritis-kritisnya. Idealisme dan paradigma mereka, sedang membara. Bisa jadi jika bisa mengambil hatinya, mereka akan sangat loyal atau bisa juga berlaku sebaliknya.