Cilacap, serayunews.com
Pemusnahan hasil penindakan dipimpin Plt Kepala KPPBC TMP C Cilacap Moch Arif Setijo Noegroho bersama jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan stakeholder di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap, Selasa (8/3/2022).
Adapun hasil penindakan yang dimusnahkan yakni, ada sebanyak 222.076 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 31.039,5 gram tembakau iris, 150 botol minuman mengandung etil alkohol, 136 botol liquid vape.
Untuk pemusnahan hasil penindakan tersebut, ratusan ribu batang rokok dan tembakau iris ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dalam empat drum besar. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol dan liquid vape dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dalam sebuah wadah drum.
“Ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cilacap selama tahun 2019-2021, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 98.351.000 dan potensi kerugian negara (cukai, PPN, pajak rokok) sebesar Rp 94.817.586,” ujar Moch Arif Setijo Noegroho.
Menurut Arif, kegiatan penindakan ini juga berkat dukungan dan kerjasama dari stakeholder terkait, semua aparat penegak hukum dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat untuk tidak memproduksi, tidak mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi rokok ilegal. Karena sisi lain dinilai merugikan negara, juga kadar kandungan yang ada di dalamnya tidak terkontrol.
“Kami berharap agar masyarakat mendukung upaya ini supaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal ini, karena rokok ilegal ini merugikan penerimaan negara,” ujarnya.
Menurutnya, cara mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal di antaranya yakni tidak dilengkapi pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai palsu.
Sementara itu Arif mengatakan, hingga kini pengawasan dan penindakan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap yang membawahi Kabupaten Cilacap dan Kebumen, belum ada penetapan tersangka, hanya baru sebatas pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
Menurutnya, meski di wilayah pengawasannya tidak ditemukan kasus besar, namun di wilayah jawa tengah sudah ada sekitar lebih dari 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan susah proses diajukan ke pengadilan.
“Sanksinya karena memang tidak cukup bukti, kita cegah dan dijadikan barang milik negara, kemudian dimusnahkan, untuk pemiliknya dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.