Purwokerto, serayunews.com
“Ketentuan pembelajaran daring berlaku untuk semua sekolah, termasuk sekolah yang kemarin sudah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kembali harus melakukan daring,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, Jumat (2/7).
Selain sekolah, penutupan total juga dilakukan untuk semua tempat ibadah, mulai dari masjid, gereja, klenteng dan lainnya. Penutupan tempat ibadah akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Banyumas juga melarang rumah makan, warung makan, cafe dan sejenisnya untuk melayani makan di tempat. Semua pemesanan makanan harus dibawa pulang.
Sedangkan untuk supermarket, toko swalayan, toko kelontong dan lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, tetap diperbolehkan buka. Namun, beroperasinya toko dan supermarket dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB. Sebaliknya, untuk apotek dan toko obat, diperbolehkan buka selama 24 jam.
Bupati meminta agar masyarakat Banyumas mematuhi ketentuan tersebut, sebab semua itu demi kebaikan bersama, guna memutus penyebaran Covid-19 yang sekarang ini kembali meningkat. Jika masyarakat mematuhi semua aturan, maka selepas tanggal 20 Juli nanti, ada kemungkinan PPKM darurat tidak akan diperpanjang. Namun, jika tidak ada penurunan kasus signifikan, maka kemungkinan besar PPKM darurat bisa diperpanjang.
“Patuhi aturan jika ingin aktivitas kita kembali normal. Dengan mematuhi aturan dan terus menerapkan protokol kesehatan, maka kita harapkan bulan depan kasus Covid-19 sudah menurun,” pesannya.