Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus bejat tersebut bermula pada pertengahan bulan Juni 2021 di sebuah kebun dekat masjid. Saat itu, korban dibujuk rayu oleh tersangka.
Hingga kemudian tersangka pun melakukan tindakan asusila tersebut. Bahkan terparahnya, tersangka sempat melakukan tindakan asusila di dapur rumah korban serta di sebuah kebun.
“Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” kata dia.
Beruntung perbuatan tersebut berhasil diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke aparat kepolisian dan dilakukan penahanan beserta barang bukti lainnya.
“Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku,” ujarnya.
Kompol Berry juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anaknya, dengan cara menjalin komunikasi di lingkup keluarga. Karena, peran khusus dari orangtua sangat penting dalam hal ini.
“Ada beberapa faktor lain yang memicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi dalam keluarga. Selain itu pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan perilaku anak,” katanya.