Purbalingga, serayunews.com
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrilia Savitry menyampaikan, selama dimulainya Operasi Zebra Candi 2022, tercatat ada sekitar 347 pelanggar lalin yang terjaring.
Secara rinci dijelaskan, sejumlah 286 pelanggar diberikan sanksi teguran. Sedangkan 61 lainnya, mendapatkan sanksi tilang.
“Total sudah ada sekitar 347 pelanggaran lalu lintas selama dilaksanakan Operasi Zebra Candi 2022,” katanya, Senin (10/10/2022).
Operasi Zebra Candi 2022, dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Sehingga, harapan ke depan bisa terwujud Purbalingga Zero Incident.
“Untuk pelanggaran lalu lintas yang dominan adalah tidak menggunakan helm. Kemudian tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, red), pengendara tidak mengindahkan aturan belok kiri harus mengikuti lampu lalu lintas,” katanya.
Dijelaskan, bahwa tidak semua pengendara yang melanggar dilakukan tindangan tilang. Sebab, Operasi Zebra Candi 2022 ini lebih mengedepankan langkah preventif.
Sampai saat ini kata dia, belum terjadi adanya kecelakaan lalu lintas besar yang melibatkan korban jiwa atau luka berat. Sehingga, untuk data laka lantas masih nihil.
Diketahui, Polres Purbalingga melaksanakan Operasi Zebra Candi 2022. Kegiatan dilaksanakan mulai Senin, 3 Oktober 2022 lalu hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, terdapat tujuh sasaran prioritas penindakan. Yaitu, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi ranmor berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta menggunakan ponsel sambil berkendara.