
SERAYUNEWS- Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendadak menyita perhatian publik.
Informasi ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, mulai dari X hingga Instagram, dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Sebagian warganet menyambut kabar tersebut dengan optimisme, menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai menimbulkan kecemburuan sosial, terutama di kalangan tenaga honorer seperti guru yang hingga kini masih menunggu kepastian status kepegawaian.
Pemerintah akhirnya angkat bicara. Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik.
Perbincangan soal status pegawai SPPG bermula dari unggahan warganet yang menyoroti Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa regulasi baru ini membuka jalan bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai ASN berstatus PPPK.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu diskusi lanjutan. Banyak warganet menilai kebijakan ini sebagai kabar baik, namun sebagian lainnya mempertanyakan kesiapan anggaran negara serta prioritas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer yang sudah lama mengemuka.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menjadi pijakan utama dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini menegaskan peran SPPG sebagai unit layanan yang menjalankan program strategis nasional di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 17 Perpres tersebut, tertulis bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalimat inilah yang kemudian menimbulkan berbagai interpretasi di masyarakat.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Pemerintah hanya menetapkan pengangkatan bagi pegawai inti yang memiliki fungsi strategis dalam operasional program MBG.
Menurut Dadan, hanya tiga jabatan yang masuk dalam skema PPPK, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Ketiga posisi ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan, kualitas gizi, serta akuntabilitas keuangan.
BGN mengungkapkan bahwa proses seleksi pegawai SPPG yang akan diangkat sebagai PPPK telah dilakukan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT). Seluruh tahapan seleksi tersebut rampung pada Desember 2025.
Pegawai yang dinyatakan lulus dijadwalkan mulai diangkat secara resmi pada Februari 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan kelembagaan agar pelaksanaan program MBG berjalan profesional dan berkelanjutan.
Soal penghasilan, BGN memastikan tidak ada perlakuan khusus di luar aturan yang berlaku. Gaji pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Mayoritas pegawai SPPG yang diangkat berada pada Golongan III, dengan kisaran gaji mulai dari Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan lain yang berlaku.
BGN mencatat jumlah pegawai SPPG yang memenuhi syarat dan akan diangkat sebagai PPPK mencapai sekitar 32.000 orang.
Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari barat hingga timur, mengikuti sebaran lokasi pelaksanaan program MBG.
Distribusi ini mencerminkan skala nasional program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Menurutnya, istilah “pegawai SPPG” dalam Perpres harus dimaknai secara terbatas.
Relawan tetap memiliki peran penting dalam mendukung operasional program MBG, namun secara regulasi status mereka bersifat partisipatif, bukan sebagai ASN.
Penegasan ini diperlukan agar tidak muncul ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat.
BGN menjelaskan bahwa sejak awal perancangan program MBG, pemerintah telah membedakan peran antara pegawai inti dan relawan.
Skema ini bertujuan menjaga profesionalisme tata kelola sekaligus membuka ruang partisipasi publik.
Dengan struktur tersebut, program MBG diharapkan tetap inklusif, efisien, dan berkelanjutan tanpa membebani sistem kepegawaian negara secara berlebihan.
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memang benar adanya, namun bersifat terbatas dan selektif.
Pemerintah hanya menetapkan jabatan inti sebagai PPPK demi menjaga kualitas layanan dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
BGN berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik sekaligus memberikan pemahaman utuh kepada publik bahwa kebijakan ini dirancang berdasarkan kebutuhan strategis, bukan keputusan yang diambil secara serampangan.