SERAYUNEWS – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu adalah inovasi dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer tanpa memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Skema ini juga bertujuan meringankan beban anggaran pemerintah sekaligus memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk beralih ke status yang lebih jelas sebagai ASN.
PPPK paruh waktu adalah status ASN dengan waktu kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu atau PNS.
Program ini menggantikan tenaga honorer dengan skema kerja berbasis kesepakatan, sehingga menghindari PHK massal.
Selain itu, skema ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN secara bertahap.
Keuntungan PPPK paruh waktu meliputi:
Perhitungan gaji PPPK paruh waktu didasarkan pada nominal gaji PPPK penuh waktu yang dibagi dua. Berikut simulasi gaji berdasarkan golongan:
Gaji ini bersifat estimasi. Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari gaji tenaga honorer sebelumnya. Faktor lain, seperti tunjangan keluarga, juga memengaruhi gaji akhir.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
“Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN agar dapat menyelesaikan status mereka, dari tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status PPPK,” tutur Suharmen.
Suharmen juga menjelaskan progres konfirmasi dari instansi pemerintah terkait peserta non-ASN yang belum mendaftar atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK 2024. Dalam proses ini, ditemukan beberapa alasan penolakan, antara lain:
Untuk kategori “tidak direkomendasikan,” perlu analisis lebih lanjut apakah penyebabnya adalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan. Jika demikian, yang bersangkutan masih dapat dialokasikan ke empat jabatan pelaksana yang sesuai dengan KepmenPANRB No. 634/2024.
PPPK paruh waktu adalah solusi efektif yang mengakomodasi kebutuhan tenaga honorer sekaligus mendukung efisiensi anggaran pemerintah.
Dengan fleksibilitas jam kerja, peluang transisi status, dan jaminan gaji sesuai tugas, program ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer.
Perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga awal Januari 2025 menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk mengamankan status mereka.
Skema ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen ASN di Indonesia.
***