SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang berapa hari cuti bersama Lebaran 2025.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Penetapan tersebut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yuk, bahas selengkapnya.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 dan Selasa, 1 April 2025.
Cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 2 April; Kamis, 3 April; Jumat, 4 April; dan Senin, 7 April 2025.
Untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Berikut rincian periode libur tersebut.
Dengan demikian, libur Lebaran dimulai dari Sabtu, 29 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.
Penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Selain itu, ini juga berfungsi sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja sepanjang tahun 2025.
Ingat, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.
Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang.
Sebaliknya, bagi yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional.
Beliau juga menyatakan bahwa setiap tahun selalu ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari keagamaan.
Namun, pemerintah memastikan bahwa jumlah hari libur tidak melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut.
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur Lebaran 2025 dengan sebaik-baiknya, baik untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun untuk beristirahat dan merencanakan kegiatan lainnya.
Demikian informasi tentang berapa hari cuti bersama lebaran 2025.***(Ika Sriani)