SERAYUNEWS– Pemkab Banjarnegara melalui Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara tetap melakukan pelantikan terhadap 57 calon kepala desa terpilih pada 30 April 2024. Sebelumnya, 57 calon kades itu terpilih dalam Pilkades 5 Maret 2024.
Pada hari ini Sabtu (27/4/2024) beredar salinan UU No 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014. Kepala Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, Hendro Cahyono saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (27/4/2024) mengatakan, pelantikan akan tetap dilaksanakan.
“Tetap dilantik 30 April. undang undang yang ini (UU No 3 tahun 2024-red) masih sama dengan RUU yang beredar kemarin hanya beda sedikit,” katanya. Hendro juga meminta agar semua mempelajari dan memahami undang undang tersebut.
Wiwit, warga Kecamatan Purwonegoro yang kemarin melakukan aksi di kantor Kecamatan Purwonegoro mengatakan jika surat undangan pelantikan kepada calon kades terpilih sudah diterima calon kades. “Jadi sudah jelas jika tanggal 30 April 2024 calon terpilih pasti dilantik. Mungkin akan ada masyarakat yang akan ikut menyaksikan pelantikan tersebut,” katanya.
Pilkades di 57 desa di Banjarnegara memang mengalami dinamika panjang. Awal ceritanya, pilkades akan berlangsung pada 5 Maret 2024. Namun, beberapa hari sebelumnya, Pemkab Banjarnegara membuat kebijakan bahwa pelaksanaan pilkades diundur dan tidak lagi 5 Maret 2024.
Kebijakan Pemkab Banjarnegara itu mengacu pada perintah dari Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, pengunduran pelaksanaan pilkades karena masih ada pembahasan akhir revisi UU Desa. Maka, untuk amannya, pelaksanaan pilkades dilakukan setelah revisi UU Desa tuntas.
Namun, kebijakan Pemkab Banjarnegara itu direspons negatif oleh masyarakat. Masyarakat meminta pilkades serentak di Banjarnegara tetap dilaksanakan pada 5 Maret 2024. Bahkan kala itu masyarakat melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan Pemkab. Masyarakat kala itu melakukan aksi dengan mendatangi kantor kecamatan. Sebagian malah mendatangi kantor kabupaten untuk bertemu langsung dengan Pj Bupati Banjarnegara.
Desakan massif dari masyarakat ternyata berbuah hasil. Pilkades tetap dilangsungkan pada 5 Maret 2024. Setelah Pilkades tuntas, ada revisi UU Desa yang menyebut bahwa masa jabatan kades tidak lagi enam tahun tapi delapan tahun. Hal itu kemudian memunculkan dugaan tentang masa jabatan kades petahana. Tapi pada akhirnya, kades hasil pilkades 5 Maret 2024 akan tetap dilantik pada 30 April 2024.