SERAYUNEWS– Dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Desa Karang Pucung (non aktif) DHU memasuki tahap dua. Penyidik Polresta Cilacap melimpahkan berkas barang bukti berikut tersangka ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Senin (31/7) kami telah menerima barang bukti dan tersangka dari Polresta Cilacap yang biasa disebut tahap 2. Dengan tersangkanya berinisial DHU,” ujar Kasi Intel Kejari Cilacap, Wawan Rusmawan, Kamis (3/8/2023).
Wawan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas barang bukti ada 393 dokumen, dan uang yang dititipkan sebesar Rp197.003.700, selanjutnya tersangka kami tahan atau kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas IIB Cilacap,” imbuhnya.
Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Dalam perkara kasus korupsi ini penanganannya oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap.
Kelima orang Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap tersebut yaitu Yazid Udjianto, S.H., M.H., Herianto YWSPB, S.H., M.H. Lalu, Meitri Listyoningrum, S.H., Hari Agung Pudjianto, S.H. dan Arif Mulyana Kurniawan, S.H.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi melibatkan Kepala Desa Karangpucung DHU periode 2019-2025 terungkap. Mulanya, ada indikasi korupsi dalam pengelolaan pembangunan ruko dan kios di Pasar Desa Karangpucung yang tidak ada dalam laporan APBDes 2019-2020. Keuntungan pengelolaan untuk memperkaya diri, dengan nilai kerugian desa sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, DHU kena pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.