
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang besaran denda tilang di Operasi Zebra November 2025.
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar mulai 17 hingga 30 November di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mencakup Jakarta dan daerah sekitarnya.
Kegiatan ini menjadi tahap awal persiapan menuju Operasi Lilin yang rutin dilaksanakan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah cipta kondisi yang bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib menjelang masa liburan yang biasanya diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat.
Komarudin menjelaskan bahwa fokus utama Operasi Zebra Jaya 2025 adalah penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang dianggap paling sering memicu kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran tersebut dipantau secara ketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar semakin banyak pengendara memahami peraturan serta pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, polisi menegakkan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu sasaran utamanya adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Aktivitas ini disebut berbahaya karena dapat menghilangkan fokus meski hanya dalam waktu singkat, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pelaku pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah pengendara belum cukup umur atau mereka yang tidak memiliki SIM.
Selain melanggar aturan administratif, ketidaksiapan keterampilan dan pengalaman berkendara membuat kategori ini rentan terlibat kecelakaan.
Kewajiban penggunaan helm SNI bagi pengendara maupun penumpang motor juga kembali digarisbawahi. Helm bukan hanya perlengkapan standar, tetapi perangkat keselamatan vital yang mampu mengurangi risiko cedera kepala.
Untuk pengendara mobil, penggunaan sabuk pengaman turut diwajibkan. Meski terlihat sederhana, seatbelt terbukti menjadi penyelamat dalam berbagai insiden kecelakaan.
Selain itu, pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas. Konsumsi alkohol dapat mengurangi refleks, mengaburkan penilaian, dan meningkatkan risiko kehilangan kendali.
Penegakan aturan terhadap kasus ini menjadi prioritas karena potensi bahayanya sangat besar.
Kepolisian juga memeriksa kelengkapan administratif kendaraan, mulai dari STNK hingga SIM. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan berpotensi dikenai sanksi tilang.
Kelengkapan dokumen dipandang sebagai bukti bahwa kendaraan terdaftar dan pengemudi telah melalui proses penilaian kemampuan serta pengetahuan berkendara yang sah.
Pada sisi lain, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar, seperti pelat kecil, dimodifikasi, disamarkan, atau ditempeli stiker, menjadi target penindakan berikutnya.
Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan, sehingga penyalahgunaannya dianggap melanggar aturan dan dapat menyulitkan proses identifikasi jika terjadi tindak pelanggaran atau kecelakaan.
Berikut besaran denda maksimal pelanggaran sesuai ketentuan UU LLAJ yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2025:
Melalui pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
Operasi ini tidak hanya menekankan penindakan, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan agar angka kecelakaan dapat ditekan.
Disiplin dalam berkendara diharapkan menjadi budaya bersama, terutama menjelang masa liburan panjang.
Demikian informasi tentang daftar denda tilang Operasi Zebra November 2025.***