SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan wajib ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berikut besaran zakat fitrah di Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang beruntung agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan.
Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Selain itu, kemajuan teknologi kini memungkinkan Anda untuk membayar zakat fitrah secara online.
Dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online. BAZNAS menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring melalui situs resminya.
Ini sangat memudahkan bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau akses untuk membayar zakat secara langsung.
Berikut langkah-langkah untuk membayar zakat fitrah secara online melalui situs BAZNAS:
Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah melalui browser di perangkat Anda.
Pada halaman utama, pilih opsi “Zakat Fitrah” sebagai jenis dana yang akan Anda bayarkan.
Isi kolom jumlah jiwa sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang akan dibayarkan zakatnya.
Setelah memasukkan jumlah jiwa, sistem akan secara otomatis menghitung total nominal zakat yang harus dibayarkan berdasarkan besaran zakat fitrah yang berlaku.
Pastikan Anda mengisi data diri, termasuk nama lengkap, nomor handphone, dan email.
Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital.
Ikuti instruksi yang diberikan sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih hingga transaksi selesai.
Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam dua bentuk:
Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk setiap daerah di Jawa Barat:
Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat di masing-masing daerah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PMA No 52 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Selain itu, penetapan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat bervariasi sesuai harga beras di masing-masing daerah.
Dengan kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS, memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi dalam berzakat.
Pastikan membayar zakat tepat waktu agar dapat membantu mereka yang membutuhkan dan meraih keberkahan Ramadan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***