
CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Lusiana, wanita berumur 30 tahun ini menangis histeris saat polisi dan awak media menginterogasi keterlibatannya dalam penyelundupan 69 paket shabu ke Nusakambangan. Polisi menetapkan warga Desa Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan ini sebagai tersangka, karena mencoba menyelundupkan shabu shabu sekitar 100 gram lebih. Paket shabu itu rencannya akan diberikan kepada suaminya, Heru Purnomo yang menjadi warga binaan di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kabag Ops, Kompol Faisal Perdana menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan shabu shabu tersebut bermula saat Lusiana bersama kerabatnya akan membesuk suaminya Heru Purnomo pada Selasa (7/3/2017) lalu. Tersangka membawa satu buah kapstok atau gantungan baju, dan dua buah salib yang terbuat dari kayu.

Petugas yang curiga dengan barang barang tersebut, akhirnya melakukan pengecekan. Setelah batangan kapstok dan kayu salib itu dipencet oleh petugas, beberapa bagian yang berlubang dan remuk. Di dalam lubang tersebut, ternyata ada paket shabu shabu yang sudah terbungkus plastik kecil.
“Saat berada di Pos Pemeriksaan Dermaga Wijaya Pura Cilacap, petugas dari Lapas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap dan anggota Brimob kemudian mengecek kayu kapstok dan kayu salib lainnya. Ternyata kayu tersebut berlubang. Di masing masing lubang itu ada paket shabu shabu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/3/2017) kemarin.

Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilacap, kata dia, kemudian mengamankan Lusiana dan memeriksa Heru Purnomo di Mapolres Cilacap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Total semuanya ada sekitar 102 gram paket shabu dan satu paket ektasi. Di Kapstok ada 10 lubang berisi 33 paket, di Salib satu ada 11 Lubang berisi 12 paket
serta di Salib 2 ada 9 Lubang berisi 24 paket,” ungkapnya.(adi)