
SERAYUNEWS- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa perizinan donasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga dan gerakan sosial di Indonesia.
Ia menilai, izin bukan sekadar administrasi, melainkan upaya memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban bersama, dan masyarakat tahu apa yang sudah dikerjakan. Uang yang disumbangkan pun digunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, budaya berbagi seperti donasi dan sedekah merupakan kekuatan sosial bangsa Indonesia. Pemerintah, tegasnya, sama sekali tidak berniat mempersulit masyarakat yang ingin membantu sesama.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah sangat memahami kondisi darurat, terutama saat bencana seperti yang tengah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lain.
Dalam kondisi bencana, penggalangan dana diperbolehkan dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu izin. Bantuan diprioritaskan untuk segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang membutuhkan bantuan cepat,” jelasnya.
Setelah kondisi darurat tertangani atau penggalangan dana mulai berjalan, pengurus tetap wajib mengajukan izin resmi. Alurnya sebagai berikut:
1. Donasi Skala Kota/Kabupaten
Pengajuan izin cukup dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
2. Donasi Skala Nasional
Pengajuan izin dilakukan ke Kementerian Sosial, baik online maupun offline, dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi Command Center Kemensos di (021) 171.
Selain izin, penggalangan dana juga wajib mengikuti ketentuan audit. Aturannya:
Nilai penggalangan dana < Rp 500 juta:
Cukup audit internal oleh lembaga.
Nilai penggalangan dana > Rp 500 juta:
Wajib melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporan audit ke Kementerian Sosial.
Laporan tersebut membantu pemerintah memetakan daerah yang sudah menerima bantuan, sekaligus melihat wilayah yang belum tersentuh sehingga bisa menjadi acuan penanganan lebih lanjut.
Gus Ipul menekankan bahwa peran masyarakat dalam penggalangan dana sangat strategis. Bantuan yang dikumpulkan publik kerap menjangkau daerah-daerah yang sulit dijangkau pemerintah.
Karena itu, perizinan dan pelaporan bukanlah bentuk pembatasan, melainkan bentuk sinergi agar semua bantuan dapat tepat sasaran dan terpantau dengan baik.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 9 Tahun 1961 mengatur kewajiban izin bagi pihak yang melakukan pengumpulan uang atau barang untuk kegiatan kesejahteraan sosial.
Aturan mengenai izin penggalangan dana bukanlah kebijakan baru. Regulasi yang digunakan mencakup:
⦁ UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
⦁ UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
⦁ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
⦁ Permensos No. 8 Tahun 2021
⦁ Permensos No. 8 Tahun 2024 (perubahan terbaru)
Dokumen ini menjadi dasar Kemensos dan pemerintah daerah dalam menyetujui, mengawasi, hingga mengevaluasi kegiatan donasi publik.
Level Izin Donasi: Kabupaten, Provinsi, hingga Kementerian
Menurut Gus Ipul, izin disesuaikan dengan cakupan wilayah:
1. Penggalangan Dana Tingkat Kabupaten/Kota
Izin cukup dari: Bupati/Wali Kota, atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota
2. Penggalangan Dana Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Izin diterbitkan oleh: Pemerintah Provinsi
3. Donasi Lintas Provinsi atau Nasional
Izin wajib dari: Kementerian Sosial
Gus Ipul menekankan bahwa kini proses perizinan sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Setelah izin diperoleh, penyelenggara diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban. Bentuk audit terbagi dua:
Donasi di bawah Rp 500 juta:
Audit internal sudah cukup.
Donasi di atas Rp 500 juta:
Wajib menggunakan akuntan publik untuk menjaga akuntabilitas.
Laporan harus memuat:
⦁ Identitas pemberi bantuan
⦁ Identitas penerima
⦁ Bukti transaksi dan distribusi
Apa Sanksi Jika Menggalang Donasi Tanpa Izin?
UU No. 9/1961 mengatur sanksi berupa:
⦁ Pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau
⦁ Denda hingga Rp 10.000
Gus Ipul mengakui nilai denda tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini, namun yang terpenting adalah menumbuhkan kesadaran akuntabilitas, bukan menghukum.
“Intinya bukan sanksi. Yang kami dorong adalah masyarakat bisa mempertanggungjawabkan donasi secara transparan agar kepercayaan publik meningkat,” tegasnya.
Ramai Artis & Influencer Galang Donasi, Termasuk yang Tembus Rp 10 Miliar
Sejumlah publik figur diketahui menggalang dana untuk korban bencana, seperti:
⦁ Ricky Harun
⦁ Melanie Subono
⦁ Fuji
⦁ Praz Teguh
⦁ Ferry Irwandi
Ferry Irwandi bahkan mengumpulkan lebih dari Rp 10,3 miliar dalam 24 jam melalui platform Kitabisa. Bantuan itu disebut akan langsung disalurkan ke wilayah terdampak, terutama daerah yang terisolasi.
Berikut alur resmi pengajuan izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang):
1. Izin Donasi ke Gubernur (Provinsi DKI Jakarta)
⦁ Registrasi akun melalui jakevo.jakarta.go.id
⦁ Upload dokumen institusi dan program PUB
⦁ Verifikasi pejabat provinsi
⦁ Penerbitan izin oleh Gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta
2. Izin Donasi ke Kementerian Sosial (Lintas Provinsi / Luar Negeri)
⦁ Registrasi akun di simppsdbs.kemensos.go.id
⦁ Isi data program PUB dan dokumen pendukung
⦁ Verifikasi dan rekomendasi tingkat provinsi
⦁ Verifikasi oleh verifikator PUB Kemensos
⦁ Diterbitkan SK Menteri Sosial
Penggalangan dana tertentu tidak perlu izin, meliputi:
⦁ Pengumpulan zakat
⦁ Donasi di tempat ibadah
⦁ Kegiatan di lingkungan terbatas (RT/RW, kantor, sekolah)
⦁ Gotong royong spontan
⦁ Situasi darurat sesuai ketentuan perundang-undangan
Dokumen Wajib untuk Mengajukan Izin Donasi
Dokumen Institusi
⦁ Akta pendirian & SK Kemenkumham
⦁ NPWP, domisili, NIB
⦁ Izin usaha & bukti sewa/PBB
⦁ KTP pimpinan
⦁ Surat keabsahan dokumen
⦁ Dokumen Program PUB
⦁ Proposal kegiatan + RAB
⦁ Contoh media publikasi
⦁ Surat pernyataan nonradikalisme
⦁ Surat keabsahan rekening
Tahapan Pemantauan dan Layanan Dinas Sosial
Tahapan Pemantauan
⦁ Pemeriksaan melalui Jakevo atau SIMPPSDBS
⦁ Pemantauan setelah distribusi dana
⦁ Penyelenggara wajib memberikan berita acara dan bukti penyaluran
Layanan Dinsos
Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan:
⦁ Pendampingan teknis
⦁ Asistensi perizinan
⦁ Monitoring pelaksanaan
⦁ Pendampingan pelaporan