SERAYUNEWS – Simak informasi tanggal merah Februari 2024. Apakah ada libur panjang di bulan kedua ini?
Salah satu yang perlu diketahui masyarakat, pada 14 Februari 2024 akan dilakukan pemilihan umum (pemilu). Masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih bisa menggunakan hak suaranya.
Apalagi tahun 2024 merupakan pemilihan presiden. Kabar baiknya Anda bisa menikmati waktu libur seminggu di bulan Februari 2024. Simak jadwal tanggal merah Februari 2024 yang perlu diketahui masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional sepanjang tahun 2024. Ada beberapa hari libur atau tanggal merah di bulan Februari.
Hari libur nasional ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No.855.2023, No.3/2023, dan No.4/2023.
Diketahui dalam bulan Februari 2024 terdapat dua libur nasional dalam kalender tahun ini. Terdapat dua libur nasional tersebut yaitu peringatan Isra Mikaj 1445 H pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian terdapat satu tanggal merah cuti bersama.
Cuti bersama tersebut untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Pemerintah juga menetapkan libur pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024.
Apabila ingin libur panjang sampai seminggu bisa mengajukan izin atau cuti kerja. Berikut ini rincian tanggal merah hari libur nasional, cuti bersama dan rekomendasi cuti kerja.
Demikian informasi hari libur nasional lengkap dengan rekomendasi cuti atau izin.
***