CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, FM (10) bocah laki laki berusia 10 tahun mengaku menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan MT (43). Kejadian yang dialami siswa sekolah dasar, terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke orang tua korban. Warga Desa Bantarmangu Kecamatan Cimanggu ini kemudian melapor ke polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cimanggu AKP Darsono SL mengatakan, pelaku bernama MT (43) ditangkap di rumahnya di Dusun Gunungtiga Desa Bantarmangu Kecamatan Cimanggu pada Rabu (1/2/2017). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 4 kali sejak bulan Nopember 2016. Terakhir melakukanya lagi pada hari jumat (27/1/ 2017) pukul 13.30 wib di rumah korban.
“Korban merasa bernafsu dan terpuaskan jika sudah memegangi kemaluan korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus pelaku yaitu merayu korban dengan dalih akan membesarkan kemaluan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahana. Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(adi)