SERAYUNEWS- Kabar gembira datang untuk para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh serta memperkuat ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa dari total 3.697.836 pekerja yang pemerintah tetapkan sebagai penerima BSU tahap I, sekitar 66% di antaranya sudah menerima bantuan langsung ke rekening masing-masing.
Penyaluran sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses distribusi. “Sampai hari ini, Selasa 24 Juni 2025, pemerintah telah menyalurkan BSU ke lebih dari 2,4 juta pekerja,” ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker.
Menurutnya, penyaluran mereka lakukan langsung ke rekening bank pekerja masing-masing secara bertahap.
BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan total target penerima mencapai 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Setiap pekerja yang lolos kriteria akan menerima Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan pemerintah cairkan sekaligus.
Bantuan ini harapannya dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok dan mendorong konsumsi domestik.
Pemerintah juga telah menyiapkan penyaluran BSU Tahap II. Menaker menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima BSU tahap selanjutnya.
Data tersebut kini tengah diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data agar tidak ada penyimpangan maupun tumpang tindih bantuan dengan program sosial lainnya.
Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 yang ditetapkan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu:
Untuk pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pekerja dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara berikut:
1. Website resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
2. Aplikasi BPJSTKU milik BPJS Ketenagakerjaan.
3. Menghubungi call center Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Mengecek langsung ke HRD perusahaan, jika perusahaan telah mendaftarkan pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta potongan atau pungutan dengan alasan apapun, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui kanal resmi Kemnaker atau instansi terkait.
Menaker berharap BSU tidak hanya meringankan beban pekerja, tapi juga menjadi pemantik roda ekonomi masyarakat secara luas.
“BSU adalah bentuk nyata komitmen pemerintah hadir di tengah masyarakat, terutama pekerja yang terdampak secara ekonomi. Kami harap bantuan ini dapat segera dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Yassierli.