
SERAYUNEWS- Narasi menarik soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kini ramai beredar di TikTok.
Unggahan itu mengklaim pencairan bakal berlangsung pada Januari-Februari 2026, lengkap dengan ajakan segera cek status penerima.
Banyak netizen langsung heboh berbagi dan bertanya-tanya kebenarannya.
Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyarankan pekerja tetap mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah itu penting agar memenuhi syarat jika program bantuan berjalan nanti. Ia juga mengingatkan masyarakat waspada penipuan yang mengatasnamakan BPJS.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, tegas menyatakan tak ada hubungan antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan penerima BSU.
Penentuan kriteria dan penyaluran BSU sepenuhnya wewenang Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Data BPJS Kesehatan tak pernah jadi indikator. Pernyataan ini meredam spekulasi yang kian menyebar luas di medsos.
Pemerintah pernah salurkan BSU pada Juni-Juli 2025 sebesar Rp300.000 per bulan, total Rp600.000 per penerima. Program itu diatur Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, tapi pencairan molor hingga Agustus karena kendala teknis.
Syarat penerima BSU 2025 meliputi WNI dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Prioritas untuk pekerja nonpenerima PKH, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
BSU bertujuan stimulus ekonomi, tingkatkan daya beli pekerja di triwulan II 2025.
Hingga 20 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan belum umumkan kebijakan BSU baru. Situs resmi bsu.kemnaker id.go. masih rujuk program 2025 tanpa update 2026.
Beberapa sumber sebut potensi BSU Rp600.000 Januari 2026, tapi syarat serupa: terdaftar BPJS Ketenagakerjaan aktif dan upah di bawah UMP/UMK.
Masyarakat sebaiknya mengecek info hanya via situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk hindari hoaks.
Narasi viral ini memicu antusiasme palsu di kalangan pekerja informal. Banyak orang buru-buru cek akun BPJS, tapi kecewa tak menemukan info pencairan.
Fenomena ini menunjukkan betapa sensitifnya isu bantuan sosial di masyarakat. Pemerintah perlu cepat memberi klarifikasi agar tak timbul ekspektasi berlebih.
Agar tak tertipu, selalu verifikasi info BSU via kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Jangan bagikan data pribadi ke pihak tak resmi yang janjikan bantuan.
Jika ragu, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau cek aplikasi JMO. Langkah sederhana ini lindungi dari oknum pencuri data.
Meski BSU belum pasti, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan jangka panjang. Manfaatnya termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga santunan.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan, tapi pekerja mandiri bisa mengaktifkan sendiri via aplikasi. Dengan terdaftar, peluang dapat program pemerintah seperti BSU jadi lebih terbuka.
Banyak pekerja berharap BSU kembali digulirkan awal 2026 untuk bantu daya beli pasca-libur panjang. Namun, realokasi anggaran negara menjadi faktor penentu.
Kemnaker sebaiknya transparan soal rencana ini sejak dini. Masyarakat layak tahu time line dan kriteria secara jelas.***