
SERAYUNEWS-Setelah melalui kajian bersama, Bupati Banjarnegara akhirnya kembali menetapkan 10 objek cagar budaya baru. Hal ini dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara melakukan kajian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Meski begitu, ada kemungkinan jumlah objek cagar budaya di Banjarnegara ini bertambah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Banjarnegara yang digelar di Kampung Kelapa Sawit, Kwondogiri, Banjarnegara, Jumat (12/12/2025).
Dalam sosialisasi tersebut 10 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya diantaranya ruang kelas dan aula SDN 1 Klampok, 2 arca nandi dan 1 batu yoni di Banjarkulon, bangunan BLKT Klampok serta bangunan kelas, kursi siswa, 2 jilid buku induk siswa SDN 1 Kecepit.
Dengan ketetapan ini, maka objek-objek tersebut memiliki perlindungan dalam pelestarian, termasuk memiliki kekuatan hukum. Sehingga, harus ada visi yang sama antara pengelola objek yang menjadi cagar budaya dengan pemerintah.
Langkah ini menjadi penting agar terjadi sinergitas bersama lintas lembaga, khususnya cagar budaya yang dimiliki pemerintah.
Ketua TACB Banjarnegara Heni Purwono mengungkapkan diantara cagar budaya yang sudah ditetapkan, beberapa memiliki potensi untuk naik peringkat sebagai cagar budaya peringkat provinsi bahkan nasional.
“SDN 1 Kecepit tidak hanya potensial dari sisi cagar budaya, namun buku induk atau Stamboek dan arsip yang ada di sana bisa masuk khasanah naskah kuno nusantara dan juga Memori Kolektif Bangsa (MKB) yang pengurusannya melalui Perpusnas. Stasiun Banjarnegara juga potensial naik peringkat karena jaringan kereta api Serajoedal Stoomtram Matscapij (SDS) memiliki nilai sejarahnya sangat tinggi menyangkut sejarah transportasi empat wilayah kabupaten,” katanya.
Bahkan, Heni menambahkan struktur bangunan Bendungan Bandjar Tjahjana Werken (BTW) yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, sangat potensial juga menjadi cagar budaya peringkat nasional.
“Pada masanya BTW merupakan proyek strategis nasional masa kolonial untuk mengairi perkebunan tebu penyuplai pabrik gula di Banyumas raya. Selain teknik pembuatannya yang rumit, peran saluran irigasi yang sampai sekarang masih berfungsi juga menjadi hal yang sangat perlu menjadikan BTW sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Anggota TACB lainnya Siti Nurlela dari DPU PR Banjarnegara mengungkapkan para pengelola dapat berkoordinasi dengan DPU PR agar pengelolaan cagar budaya, utamanya aset gedung pemerintah dapat memperoleh dukungan anggaran.
“Tentu butuh anggaran khusus untuk perawatan bangunan cagar budaya. Koordinasikan saja dengan DPU PR, agar tim analis kami bisa memprosesnya. Semoga nanti ada anggaran khusus untuk perawatan bangunan cagar budaya,” katanya.