Tiga angka ini merupakan pengajuan dari masing-masing unsur, mulai dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.105.418. Angka ini diusulkan dengan pertimbangan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap, sebesar 5,8 persen.
Usulan Pemkab sebesar Rp 2.158.327, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada tahun ini berdasarkan angka inflasi dan perumbuhan ekonomi nasional di tahun 2019 sebesar 8,51 persen. Serta usulan dari Serikat Pekerja dengan angka Rp 2.305.318, dengan pertimbangan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 15,9 persen.
Ketua Apindo Cilacap Budi Sadewo mengatakan kenaikan seharusnya disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap. Bukan mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.
“Kami ingin kenaikan sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cilacap sebesar 5,85 persen, ini sesuai dengan perhitungan BPS,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan menerima hasil keputusan dari Bupati serta Gubernur setelah nanti ditetapkan. Selama ini pun, Apindo selalu mematuhi keputusan UMK setiap tahunnya.
“Kita sudah sepakat, bupati menentukan yang mana kita Ok saja,” katanya.
Perwakilan Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan Joko Waluyo mengatakan usulan kenaikan angka 15,9 persen, sudah sesuai dengan hasil survei KHL di Kabupaten Cilacap. Selain itu investasi yang masuk ke Cilacap juga menjadi nomor dua di Jawa Tengah.
“Pertimbangaan lain, dalam penetapan UMK tahun 2019 lalu, banyak sekali kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menetapkan angka UMK diatas PP 78, mereka bisa kenapa Cilacap tidak bisa , Cilacap punya investasi yang besar,” ujarnya.
Untuk itu, Serikat Pekerja, akan terus mengawal angka yang diusulkan ini kepada Bupati dan sampai nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. “Jadi entah hasilnya seperti apa, tapi kami siap mengawal angka usulan kita sampai ke gubernur,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan rekomendasi tiga angka dari dewan pengupahan ini akan diserahkan kepada Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.
“Sudah ada kesepakatan, meski belum menghasilkan keputusan, tiga opsi ini akan kami usulkan kepada Bupati mudah-mudahan ada keputusan secepatnya agar segera diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” ujar Dikdik yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.
Tahun 2019 ini UMK Cilacap sebesar Rp 1.989.058,08, angka ini sesuai perhitungan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tahun ini sebesar 8,03 persen.