Cara Beli dan Pasang E-meterai Rp10 Ribu untuk Daftar CPNS dan PPPK

Ilustrasi cara beli dan memasang e-meterai untuk daftar CPNS. (Pixabay.com)

SERAYUNEWS – Pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) perlu mengetahui cara beli dan pasang e-meterai. Cek bagaimana cara membeli meterai elektronik yang mudah.

Tak sedikit orang yang masih ragu membeli meterai elektronik. Ada cara untuk mengecek keaslian meterai yang digunakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.

Penggunaan meterai elektronik menjadi salah satu syarat penting yang diterapkan saat pendaftaran CASN. E-meterai merupakan meterai berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penggunaan e-meterai ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:133/2021 dan Nomor 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang bea meterai.

Ciri khas e-meterai yang perlu diketahui sebagai berikut:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Ada gambar Garuda Pancasila
  • Ada tulisan Meterai Elektronik
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 10000 dan sepuluh ribu rupiah

Cara Beli E-Meterai

Anda bisa melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Masyarakat juga dapat membeli melalui ritel resmi atau distributor resmi.

Pastikan dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Sebagai informasi, pendaftaran akun e-meterai melalui akun SSCASN yang terintegrasi dengan meterai-elektronik.com.

Pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa langsung membeli secara online. Berikut cara membelinya:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu ‘BELI E-METERAI’
  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

Cara Memasang E-meterai Lewat SSCASN

  • Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
  • Klik tombol Masuk
  • Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
  • Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK
  • Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
  • Klik tombol Selanjutnya
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
  • Klik Selanjutnya
  • Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
  • Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
  • Klik Registrasi E-Meterai
  • Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password
  • Klik Submit
  • Cek kotak masuk di email
  • Buka email aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
  • Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
  • Klik Login
  • Klik Pembelian
  • Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk
  • Di menu unggah dokumen, klik Unggah
  • Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open
  • Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
  • Klik Unggah E-Meterai
  • Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan
  • Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
  • Pilih dokumen, klik Open
  • Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai dilakukan
  • Klik Lihat untuk mengecek kembali dokumen yang benar sudah terunggah.

Demikian panduan cara beli dan pasang e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.

***