SERAYUNEWS – Bagaimana cara beli meterai elektronik (e-meterai) yang mudah? E-meterai adalah bentuk meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
Ketahui cara membeli meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Tentu saja caranya berbeda dengan meterai tempel.
E-meterai menjadi salah satu syarat penting bagi pelamar CPNS dan PPPK. Sistem pendaftaran dan seleksinya dilakukan secara online.
Meterai elektronik menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Ada dokumen-dokumen krusial seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan memanfaatkan teknologi materai elektronik saat diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selain itu, penggunaan meterai elektronik juga akan diterapkan dalam tahapan pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.