Ilustrasi cara beli e-meterai lewat link resmi. (Freepik.com)
SERAYUNEWS – Bagaimana cara beli meterai elektronik (e-meterai) yang mudah? E-meterai adalah bentuk meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
Ketahui cara membeli meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Tentu saja caranya berbeda dengan meterai tempel.
E-meterai menjadi salah satu syarat penting bagi pelamar CPNS dan PPPK. Sistem pendaftaran dan seleksinya dilakukan secara online.
Meterai elektronik menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Ada dokumen-dokumen krusial seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan memanfaatkan teknologi materai elektronik saat diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selain itu, penggunaan meterai elektronik juga akan diterapkan dalam tahapan pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara beli meterai elektronik bisa ikuti panduan berikut ini.
Cara Membeli E-meterai untuk Seleksi CPNS dan PPPK
Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
Login akun menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan
Masukkan kode captcha yang muncul
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
Kemudian, kamu akan akan diarahkan ke halaman utama, lalu pilih menu “Pembelian.”
Masukkan jumlah materai elektronik yang ingin dibeli, lalu klik “Bayar.”
Sebuah invoice akan muncul secara otomatis yang berisi total tagihan
Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu klik “Lanjut,” dan lakukan pembayaran
Apabila pembayaran berhasil, kamu bisa mengikuti langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian materai elektronik.
Cara Pasang E-Meterai untuk CPNS dan PPPK
Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
Klik tombol Masuk
Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK
Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
Klik tombol Selanjutnya
Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
Klik Selanjutnya
Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
Klik Registrasi E-Meterai
Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password