SERAYUNEWS – Bagaimana cara cek DTKS siswa dengan mudah? Cara mengecek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) siswa sekolah ini untuk memastikan menjadi penerima bantuan atau tidak.
Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat termasuk anak sekolah. Bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) khusus anak sekolah hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos baik PKH maupun PIP diberikan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu atau miskin. Penerima bantuan dapat memperoleh akses pendidikan yang layak.
Salah satu syarat penting penerima bansos pemerintah adalah terdaftar dalam DTKS. Jika tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS maka tidak mendapatkan bansos.
DTKS merupakan sistem data yang memuat 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Jika sudah terdaftar di DTKS maka bisa digunakan mendapatkan bansos PKH, KIP atau PIP, Keluarga Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.
Besaran bantuan PKH untuk siswa terbagi menjadi beberapa kategori sesuai jenjang sekolah. Berikut ini rincian besaran bantuan PKH untuk anak sekolah:
– Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
– Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
– Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
Bagaimana cara melihat apakah anak kita terdaftar di DTKS? Berikut ini panduan cara cek DTKS siswa dengan mudah dan cepat.
Seperti bansos PKH, BPNT hingga BLT, penting untuk mengecek DTKS siswa. Dengan begitu bisa memastikan apakah siswa merupakan penerima bansos atau tidak.
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS menjadi panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bansos kepada warga yang membutuhkan.
Cara mengecek DTKS siswa bisa dilakukan melakukan laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut ini panduannya:
– Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
– Pilih wilayah sesuai tempat tinggal, yakni provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan
– Kemudian mengisi nama penerima manfaat sesuai KTP
– Masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera pada kotak kode
– Klik “Cari Data”
– Jika benar sebagai penerima bantuan akan muncul nama penerima dan status penerima manfaat.
Sebelumnya, penerima bantuan PIP juga harus terdaftar dalam DTKS. Jika belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat bisa mengajukan pendaftaran bantuan tersebut.
Caranya dengan mengajukan permohonan mandiri melalui website Cek Bansos Kemensos. Berikut ini cara mengajukan pendaftaran penerima bantuan:
1. Anda perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut
3. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP
4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
5. Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
6. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk
7. Pilih jenis bansos yang diinginkan
8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial
9. Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Demikianlah informasi cara cek DTKS siswa yang bisa dilakukan secara online. Pastikan nama sudah terdaftar sebagai penerima bantuan baik itu PKH atau bantuan lainnya.
***