SERAYUNEWS – Panduan cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Para pekerja yang masih menjadi peserta aktif dapat mengecek saldo secara berkala.
JHT merupakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dipersiapkan untuk masa tua atau setelah pensiun.
Pekerja tidak perlu khawatir transparansi saldonya. Pasalnya bisa dipantau secara berkala melalui aplikasi.
JHT bisa dicairkan ketika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Simpanan ini bisa dicairkan apabila sudah pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun meninggal dunia.
Ada beberapa cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan seperti aplikasi JMO, SMS, website resmi atau datang ke kantor BPJS.
SerayuNews.com telah menghimpun cara mengecek saldo berikut ini:
Cek Saldo JHT via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
Pilih Kewarganegaraan.
Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”.
Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga bisa cek rincian dan riwayat iuran.
Cek Saldo via Lewat Website
Berikutnya mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yaitu lewat website resmi. Berikut ini panduannya:
Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login jika sudah memiliki akun.
Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
Selanjutnya, layar akan menampilkan informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.