SERAYUNEWS – Simak cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak. Pekerja dapat mengecek status tersebut untuk memastikan masih aktif atau tidak.
Apalagi saat sudah resign atau mau memulai pekerjaan yang baru. Hal ini perlu dipastikan agar bisa merasakan manfaatnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).
Oleh karenanya, peserta yang sebelumnya sudah terdaftar dapat mengecek status kepesertannya. Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Bagi peserta tang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini panduan lengkapnya yang telah dihimpun SerayuNews.com:
Demikian cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
***