SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah.
Program ini menjadi salah satu solusi terbaik agar siswa tidak mengalami putus sekolah karena alasan ekonomi.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui cara cek penerima PIP 2025, cara daftar agar bisa menerima PIP, persyaratan lengkap, serta besaran dana bantuan PIP yang diberikan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini bertujuan untuk memastikan anak-anak usia sekolah tetap bisa mengakses layanan pendidikan secara layak.
PIP menyasar siswa dari jenjang pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C.
Penerima bantuan akan mendapatkan dana yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, transportasi, hingga biaya tambahan lainnya.
Tujuan utama dari PIP 2025 adalah:
Mengurangi angka putus sekolah, khususnya dari kalangan keluarga tidak mampu.
Menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
Meringankan beban biaya pendidikan, baik langsung (seperti biaya sekolah) maupun tidak langsung (transportasi, perlengkapan belajar, dll).
Menurut informasi dari akun resmi @sobatpip di Instagram, pencairan dana PIP 2025 dimulai pada Kamis, 10 April 2025, khusus untuk siswa kelas akhir seperti:
Kelas 6 SD
Kelas 9 SMP
Kelas 12 SMA/SMK
Untuk menjadi penerima PIP 2025, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan data Dapodik dan DTKS Kemensos.
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi salah satu kondisi berikut:
Siswa yatim atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan.
Siswa yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan.
Siswa terdampak bencana alam atau konflik sosial.
Siswa berkebutuhan khusus.
Siswa dengan orang tua/wali yang berstatus narapidana.
Siswa yang sendiri berstatus tersangka atau narapidana anak.
Untuk mengetahui apakah anak Anda menjadi penerima bantuan PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman resmi: https://pip.dikdasmen.go.id
Masukkan:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik hasil captcha/perhitungan keamanan yang ditampilkan.
Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan data siswa jika termasuk dalam daftar penerima PIP.
Pemerintah telah menetapkan jumlah bantuan yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Untuk Siswa SD/SDLB/Paket A:
Umum: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru & kelas akhir: Rp 225.000
Untuk Siswa SMP/SMPLB/Paket B:
Umum: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru & kelas akhir: Rp 375.000
Untuk Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Umum: Rp 1.800.000 per tahun
Siswa baru & kelas akhir: Rp 900.000
Berdasarkan data resmi, berikut jumlah penerima PIP tahun 2025 untuk siswa kelas akhir:
SD: 938.160 siswa
SMP: 911.625 siswa
SMA: 399.260 siswa
SMK: 442.698 siswa
Program Indonesia Pintar 2025 memberikan kesempatan besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
Pastikan untuk mengecek apakah anak Anda masuk sebagai penerima bantuan melalui laman resmi, dan segera daftarkan jika belum.
Jangan sampai terlewat! Cek status PIP 2025 sekarang juga dan pastikan anak Anda mendapat hak pendidikannya secara layak.