SERAYUNEWS – Tilang elektronik yang dilakukan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) berlaku di berbagai daerah.
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE harus melakukan konfirmasi atas pelanggarannya. Bagaimana cara konfirmasi tilang elektronik secara online?
Pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE wajib melakukan konfirmasi. Jika sudah terverifikasi petugas, biasanya akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Konfirmasi dengan batas waktu sampai dengan 8 hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam proses ini, pemilik kendaraan wajib konfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas bukanlah surat tilang. Setelah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi itu, petugas baru akan menerbitkan surat tilang.
Kemudian, Anda akan mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda tilang elektronik tersebut. Lantas bagaimana caranya?
Pelanggar dapat melakukan konfirmasi secara online melalui link resmi yang telah tersedia. Berikut ini link dan cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE:
– Silakan akses https://konfirmasi.etlelodaya.id/.
– Kemudian masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
– Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
– Klik “Konfirmasi”
– Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Pembayaran dilakukan maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran. Pelanggar harus segera menyelesaikan pembayarannya secara online.
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE merupakan bukti petugas untuk melakukan tilang kepada pelanggar. Data kendaraan yang terekam akan diolah menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).
Jika sudah mendapatkan surat konfirmasi dapat segera menyelesaikannya. Apa yang terjadi jika tidak melakukan konfirmasi dan tidak bayar denda tilang elektronik itu?
Salah satu konsekuensi denda tilang tidak dibayar adalah STNK bisa diblokir sementara. Dengan begitu, Anda bisa terkena tilang lagi ketika ada pemeriksaan oleh petugas. STNK yang terblokir harus diurus kembali agar aktif dan memenuhi syarat berkendara.
Selain pembayaran langsung secara online, pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Polisi telah memberlakukan tilang elektronik untuk beberapa pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, melawan arah, melebihi batas kecepatan dan lainnya.
Terdapat kamera pemantau yang dilengkapi dengan sensor dan perangkat lunak canggih guna merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas. Oleh karenanya, pengendara perlu berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas terutama saat melintas di jalan raya.
Demikian informasi cara konfirmasi tilang elektronik yang perlu dipahami oleh masyarakat.
***