
SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinantikan oleh para pekerja menjelang Lebaran. Lantas, bagaimana cara lapor THR yang tidak cair?
Pasalnya, tidak semua pekerja memahami siapa saja yang berhak menerima THR dan langkah apa yang harus diambil jika hak tersebut tidak dipenuhi.
Artikel ini akan membahas mengenai pihak-pihak yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2025 serta cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR:
Pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR.
Ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan THR.
Tenaga honorer yang bekerja minimal satu tahun secara penuh dan terus-menerus, pendanaannya berasal dari APBN, serta diangkat oleh pejabat berwenang atau telah menandatangani perjanjian kerja, berhak menerima THR.
Pengemudi dan kurir online yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik berhak mendapatkan bonus berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi kategori lainnya, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Beberapa kategori pekerja tidak berhak menerima THR, antara lain:
Jika perusahaan tidak membayar atau terlambat membayar THR, berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh:
Bukti-bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan komunikasi dengan perusahaan terkait pembayaran THR sangat diperlukan untuk pengaduan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA. Langkah-langkahnya:
Selain melalui aplikasi, pengaduan juga bisa dilakukan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id dengan cara:
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, perusahaan juga wajib membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran tersebut.
Pastikan untuk memahami hak dan kewajiban terkait THR agar kesejahteraan menjelang Hari Raya tetap terjamin. Semoga bermanfaat untuk Anda.***