SERAYUNEWS – Setelah melewati berbagai proses seleksi dan pemberkasan, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir yang sangat dinantikan, yaitu penerbitan Nomor Induk PPPK.
Nomor ini bukan hanya sekadar angka, melainkan identitas resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tanda sah pengangkatan pegawai.
Nomor Induk PPPK memiliki 18 digit dengan informasi penting di dalamnya. Rangkaian angka tersebut menyimpan data mengenai tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.
Dengan demikian, NIP menjadi bukti legal yang wajib dimiliki setiap pegawai paruh waktu yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Bagi peserta yang telah menyelesaikan tahap pemberkasan, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan NIP.
Kini, peserta tidak perlu lagi menunggu informasi manual dari instansi, sebab sudah tersedia layanan daring yang bisa diakses secara mandiri melalui platform MOLA BKN.
BKN telah menetapkan jadwal terkait proses penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu tahun ini, yaitu:
Jadwal ini menjadi acuan penting bagi peserta untuk memastikan seluruh dokumen dan tahapan administrasi selesai sesuai tenggat.
Pengecekan status NIP PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi BKN. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah semua tahap diisi, sistem akan mengirimkan informasi perkembangan usulan NIP ke alamat email yang telah terdaftar di SSCASN.
Melalui email tersebut, peserta dapat mengetahui apakah NIP sudah ditetapkan atau masih berada dalam tahap verifikasi. Jika terdapat kekurangan dokumen, sistem juga akan memberikan notifikasi agar peserta segera melakukan perbaikan.
Dalam beberapa kasus, peserta mungkin mendapati hasil pencarian bahwa NIP belum muncul. Jika hal ini terjadi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Namun, apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIP belum tersedia, peserta tidak perlu panik. Cukup pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lakukan pengecekan ulang secara berkala, dan tunggu proses finalisasi dari BKN.
Dengan begitu, tahapan akhir seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilalui dengan lebih mudah, transparan, dan efisien.***