
SERAYUNEWS – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, merupakan langkah besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mentransformasi layanan pajak di Indonesia.
Namun, sebagai sistem baru, beberapa pengguna melaporkan adanya kendala teknis saat proses aktivasi maupun login.
Salah satu kendala yang paling sering muncul di layar pengguna adalah notifikasi bertuliskan “Unauthorized Access Token”.
Pesan error ini biasanya muncul saat Wajib Pajak mencoba melakukan reset kata sandi atau mengklik tautan aktivasi yang dikirim melalui email.
Lantas, apa sebenarnya arti pesan tersebut dan bagaimana cara memperbaikinya?
Secara sederhana, Unauthorized Access Token menandakan bahwa sistem tidak dapat memverifikasi identitas atau akses Anda melalui tautan (token) yang digunakan. Sistem menganggap akses tersebut “tidak sah” atau sudah kadaluwarsa.
Munculnya notifikasi ini tentu menghambat proses administrasi perpajakan Anda. Oleh karena itu, penting untuk memahami akar masalahnya sebelum mencoba memperbaikinya.
Berdasarkan laporan pengguna di media sosial dan penjelasan teknis, ada dua penyebab utama kegagalan verifikasi ini:
1. Tautan atau Token Sudah Tidak Valid
Tautan aktivasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda memiliki masa berlaku (masa aktif) yang sangat terbatas.
Jika Anda terlambat mengklik tautan tersebut, atau jika Anda mengklik tautan yang sama berulang kali, sistem secara otomatis akan menolak akses Anda demi alasan keamanan.
2. Gangguan Teknis pada Perangkat (Cache & Cookies)
Seringkali, masalah bukan terletak pada sistem Coretax, melainkan pada browser yang Anda gunakan.
Penumpukan cache dan cookies yang lama dapat menyebabkan konflik saat browser mencoba melakukan autentikasi token baru. Hal ini mengakibatkan sistem gagal membaca data verifikasi yang dikirimkan.
Jika Anda menghadapi masalah ini, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah solusi praktis yang disarankan oleh pihak DJP melalui layanan @kring_pajak:
Gunakan Mode Incognito: Coba buka tautan aktivasi menggunakan Incognito Window (Chrome) atau Private Window (Firefox). Mode ini memastikan tidak ada cache lama yang mengganggu proses login.
Bersihkan Riwayat Browser: Hapus cache dan cookies pada browser Anda secara menyeluruh sebelum mencoba login kembali.
Ganti Perangkat atau Browser: Jika masih gagal, cobalah menggunakan browser berbeda (misalnya beralih dari Chrome ke Edge) atau gunakan perangkat lain seperti ponsel jika sebelumnya menggunakan laptop.
Pastikan Jaringan Stabil: Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan pengiriman token terputus di tengah jalan, sehingga token yang sampai ke sistem dianggap cacat atau tidak lengkap.
Cek Pulsa dan Koneksi Email: Untuk reset password via ponsel, pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk menerima pesan verifikasi agar tidak terjadi kegagalan sistem.
Apabila seluruh langkah mandiri di atas telah dicoba namun notifikasi Unauthorized Access Token tetap muncul, sangat disarankan untuk segera menghubungi layanan resmi DJP untuk mendapatkan bantuan teknis lebih lanjut:
Kring Pajak: Hubungi nomor 1500200.
Live Chat: Akses melalui situs resmi pajak.go.id.
Email Pengaduan: Kirimkan detail kendala beserta tangkapan layar (screenshot) ke pengaduan@pajak.go.id.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalisir hambatan saat bertransformasi menggunakan sistem Coretax yang lebih modern.***