SERAYUNEWS- THR atau tunjangan hari raya sudah ada sejak lama di Indonesia dan memiliki sejarah panjang. Awalnya, ini mempunyai sebutan hadiah Lebaran dan hanya untuk pegawai pemerintah.
Kini, hampir seluruh karyawan swasta maupun negeri mendapatkan THR. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Kemudian, bagaimana menghitung besaran THR Proporsional? Berikut penjelasannya di bawah ini.
Siapa yang berhak mendapatan THR?
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat 1 bulan upah.
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: THR = masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari dari hari raya keagamaan, sesuai agama karyawan bersangkutan. Ada 5 hari raya keagamaan dalam setahun yaitu Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Dasar perhitungan menggunakan upah yakni gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut ini contoh cara menghitung THR proporsional.
1. Karyawan dengan masa kerja 4 bulan dengan gaji pokok (tanpa tunjangan) Rp6.000.000. Kemudian, besar THR: 4/12 x Rp6.000.000 = Rp2.000.000.
2. Karyawan dengan masa kerja 9 bulan dengan gaji pokok Rp7.500.000 dan tunjangan tetap Rp900.000. Kemudian, besar THR: 9/12 x Rp8.400.000 = Rp6.300.000.
Berikut cara menghitung THR beserta pajaknya:
Untuk menghitung pajak penghasilan atas THR, maka perlu dihitung lebih dulu pajak gaji dan THR, kemudian kurangi pajak gaji.
Contohnya seperti berikut ini.
Karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dengan gaji pokok Rp9.000.000 dan tunjangan jabatan Rp1.000.000, menerima THR sebesar 1 kali upah (gaji pokok dan tunjangan tetap), yakni Rp10.000.000.
Namun, karyawan bisa menggunakan software Payroll Gadjian yang punya fitur hitung gaji dan THR online. Gadjian menghitung otomatis besaran THR karyawan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, berdasarkan data masa kerja karyawan yang tersimpan di aplikasi.
Melakukan perhitungan THR karyawan dan pajaknya dengan cara manual akan menghabiskan waktu, apalagi jumlah karyawan di perusahaan cukup banyak. Sementara itu, pembayaran THR tidak boleh terlambat atau melebihi H-7 dari Hari Raya apabila ingin terhindar dari denda 5%.
Aplikasi tersebut juga memiliki fitur PPh 21/26 yang dapat menghitung pajak atas semua jenis penghasilan teratur dan tidak teratur karyawan, termasuk THR. Dengan aplikasi ini, kamu punya kalkulator pajak THR yang andal untuk menggantikan rumus-rumus manual Excel.
Aplikasi slip gaji ini mampu mengalkulasi semua komponen penghasilan dan potongan, dari mulai gaji pokok, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, hingga PPh 21/26 secara otomatis.
Tahun 1994, Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04/1994 pemerintah secara tegas mengatur THR sebagai hak buruh yang wajib diberikan. Terakhir, aturan tersebut direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan inilah yang berlaku sampai sekarang.
Sama seperti halnya bonus dan insentif, ketentuan pengupahan THR termasuk pendapatan non-upah. Namun, yang membedakannya, bonus dan insentif merupakan kebijakan perusahaan bersifat opsional. Sementara itu, THR wajib perusahaan bayarkan dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah pemerintah tetapkan.*** ( Putri Silvia Andrini)