SERAYUNEWS – Simak panduan cara mengurus surat tilang elektronik saat mudik Lebaran 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan skema ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Penerapan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengendalikan kepadatan volume kendaraan di jalur mudik. Skema ganjil-genap akan dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk ganjil genap mudik ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kami berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
Ada berbagai pelanggaran kendaraan pada tilang elektronik. Bagi para pemudik bisa mengecek dan mengurusnya jika terkena tilang elektronik.
Berikut langkah-langkah mengurus surat tilang kendaraan yang mudah dan cepat. Bisa dilakukan secara online:
Pengendara akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
***