Ilustrasi cara mengurus surat tilang elektronik. (Pixabay.com/Steve Buissinne )
SERAYUNEWS – Simak panduan cara mengurus surat tilang elektronik saat mudik Lebaran 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan skema ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Penerapan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengendalikan kepadatan volume kendaraan di jalur mudik. Skema ganjil-genap akan dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk ganjil genap mudik ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kami berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
Ada berbagai pelanggaran kendaraan pada tilang elektronik. Bagi para pemudik bisa mengecek dan mengurusnya jika terkena tilang elektronik.
Cara Mengurus Surat Tilang Kendaraan
Berikut langkah-langkah mengurus surat tilang kendaraan yang mudah dan cepat. Bisa dilakukan secara online:
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Tekan tombol “Cek Data”.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi “No data available”.
Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Pengendara akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara Bayar Tilang
Bayar via BRI Mobile
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.