Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut diapresiasi langsung oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Setelah dirinya menandatangani pakta integritas bersama dengan sejumlah pihak yang terlibat menjelaskan bahwa pencananangan tersebut sebagai salah satu wujud komitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Pencanangan pembangunan zona integritas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar dia.
Dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas, dirinya juga meminta agar seluruh jajaran BPS Banyumas untuk bekerja secara maksimal. Sebab, masyarakat, stake holder, serta lainnya bakal memantau, mengawal dan mengawasi kegiatan tersebut.
“Seorang ASN dan pejabat publik harus menghindari praktik korupsi dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan bahwa WBK dan WBBM harus dimulai dari adanya perubahan manajemen, kemudian penguatan pelaksanaan, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas, pelayanan publik serta penguatan pengawasan.
“Itu dalam rangka menciptakan perubahan pola pikir atau mindset budaya kerja dan perilaku yang akan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala BPS Kabupaten Banyumas, Suprih Handayani dengan dicanangkannya WBK dan WBBM dilingkungan BPS yakni sebagai komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada publik dan juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi.
“Mohon dukungan semua pihak, agar dalam waktu dekat kami bisa mewujudkan WBK dan WBBM di lingkungan kami,” katanya.