SERAYUNEWS– Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap mengimbau kepada perusahaan di Wilayah Cilacap agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat H-7 lebaran Idulfitri 2024.
Hal itu sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2016, diperkuat dengan Surat Edaran Menaker yang diterbitkan tanggal 13 Maret 2024. Bahkan dalam edarannya, Menaker mengimbau agar THR dibayarkan lebih awal.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakerin Cilacap, Mustika Pemanasari menyebut, bahwa sesuai dengan ketentuan pembayaran THR dari perusahaan untuk pekerja paling lambat dibayarkan H-7. THR juga harus diberikan 100% dan tidak boleh dicicil.
“Besaran pembayaran THR, masa kerja 1 tahun mendapat 1 bulan upah, sedangkan pekerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional, bahkan yang masa kerja 1 bulan pun wajib mendapatkan THR,” ujar Mustika, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa status pekerja yang menerima THR adalah pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu. Sedangkan untuk formulasi pemberian THR untuk pekerja kurang dari setahun dihitung secara proporsional. Misalkan 1 bulan kerja, berarti menghitungnya 1/12 X 1 bulan gaji.
“Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerja sebelum H-30, misalnya H-10 di PHK itu tetap wajib memberikan THR,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran, pihaknya membuka Posko Ketenagakerjaan terkait dengan pelayanan konsultasi, penegakan hukum THR Keagamaan. Posko ini terintegrasi dengan Kemenaker.
“Tahun sebelumnya ada beberapa perusahaan yang tidak membayar THR, kemudian kita lakukan pembinaan akhirnya bisa melaksanakan, artinya pengertian antara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Lanjutnya, Disnakerin memberikan pembinaan perusahaan supaya bisa melaksanakan ketentuan pemberian THR tersebut. Namun jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan perusahaan sebagian, hingga pembekuan perusahaan sepenuhnya.
“Itu ranahnya ada di pengawasan. Kita bersama dewan pengupahan juga sudah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Cilacap, baik di wilayah barat maupun timur. Kita juga menerbitkan edaran terkait dengan pembayaran THR. Jadi kami mengimbau agar dapat dibayar lebih awal,” tandasnya.