SERAYUNEWS-Demi menciptakan Keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltiblantas), Polres Banjarnegara menggelar Operasi Zebra Candi 2023 pada 4-17 September. Dalam kegiatan ini, Polres Banjarnegara menekankan tujuh prioritas penindakan pelanggar lalu lintas.
Operasi Zebra Candi 2023 bertemakan ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024’ ini ditandai dengan gelar pasukan di Alun-alun Banjarnegara, Senin (4/9/2023).
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang mengatakan, operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023.
“Operasi dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dalam operasi ini Polres Banjarnegara lebih mengedepankan sistem edukasi. Sehingga masyarakat sadar bahwa dalam berlalu lintas harus mematuhi aturan, dengan begitu angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang,” ujarnya.
Menurutnya, gelar pasukan ini untuk melihat dan mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung kegiatan operasi ini. Sehingga kegiatan dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran.
“Untuk penidakan pelanggaran sendiri kita laksanakan secara elektronik atau etle,” ujar dia.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan, operasi zebra candi ini lebih mengedepankan sistem edukatif persuasif. Namun tetap melakukan penegakan hukum secara etle.
“Penindakan menggunakan metode elte statis maupun mobile, etle statis sudah ada beberapa titik di persimpangan di Banjarnegara, petugas yang sudah ada surat perintah dapat bekal HP yang sudah tersistem dengan etle,” katanya.
Dalam operasi ini, kata dia, ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera etle mobile dan manual.
“Tujuh prioritas ini meliputi pengendara yang menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Lalu, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. Kemudian, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Lalu, pengendara melawan arus dan pengendara melebihi batas kecepatan,” katanya.