SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menangguhkan pengajuan penerbitan paspor kepada 142 orang, sepanjang tahun 2023. Ada alasan mendasar kenapa Imigrasi melakukan penangguhan. Penangguhan penerbitan paspor itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sebanyak 142 orang, terdiri 89 laki-laki dan 53 perempuan mengalami penundaan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan UKK Magelang. Sebab dugaannya mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, KA Halim.
Hal itu KA Halim sampaikan dalam Keterangan Pers Capaian Kinerja Tahun 2023, Senin (18/12/2023) petang. Menurutnya, untuk penundaan penerbitan paspor ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menangani proses pembuatan paspor. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya TPPO.
Dia menjelaskan, untuk Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, pihaknya mencatat, penerbitan paspor di tahun 2023 sebanyak 50.566 paspor. Terdapat peningkatan sebesar 10,97 persen dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 45.568 paspor.
Lebih lanjut, KA Halim mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga telah melaksanakan inovasi turunan Direktorat Jenderal Imigrasi Eazy Passport. Sepanjang 2023 ada sebanyak 53 kegiatan dengan jumlah penerbitan 4.336 paspor.
Mengenai realisasi anggaran, KA Halim membeberkan, per 15 Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil merealisasikan Rp 7.583.333.974. Realisasi anggaran telah mencapai 93.60 persen dari total anggaran yang diberikan tahun 2023.
Di sisi lain, Halim juga menjelaskan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia mengatakan, tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memperoleh PNBP sebesar Rp19.970.700.795. Realisasi penerimaan negara ini melebihi proyeksi PNBP pada tahun 2023, yakni sebesar Rp10.628.250.000. Artinya, kenaikan hampir 100 persen dari proyeksi.
Selain melakukan penangguhan ratusan paspor, terdapat 33 penangguhan dari hasil berita acara perkara (BAP) paspor hilang yang dilakukan. “Kita juga melakukan tindakan administratif dengan melakukan deportasi kepada tujuh WNA. Satu WNA asal Kamboja tengah proses pro justitia,” kata Halim.