SERAYUNEWS – Melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dipenuhi oleh para calon legislatif untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai informasi, proses pelaporan ini dilakukan melalui sistem e-Filing LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi calon legislatif yang baru pertama kali melapor maupun yang telah memiliki akun, ada prosedur yang harus diikuti agar pelaporan berjalan lancar.
Proses ini dimulai dengan registrasi akun e-Filing bagi calon legislatif yang belum memiliki akun. Calon legislatif harus mencetak formulir permohonan aktivasi akun e-Filing.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan cara melaporkan LHKPN bagi calon legislatif. Jika Anda butuh informasi tersebut, simak artikel ini sampai akhir.
Calon legislatif yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN harus mengajukan permohonan aktivasi akun melalui Admin Partai atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah awalnya adalah mencetak Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (Formulir Aktivasi) yang dapat diunduh dari laman [https://elhkpn.kpk.go.id//download/Formulir].
Formulir Aktivasi harus diisi lengkap, diberi paraf di setiap halaman, dan ditandatangani pada halaman terakhir.
Setelah itu, formulir bersama salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus discan dan dikirimkan melalui email ke Admin Partai atau ke KPK di alamat email [infopemilu.LHKPN@kpk.go.id].
Dokumen asli Formulir Aktivasi dan fotokopi KTP harus diserahkan langsung atau dikirim melalui pos ke Admin Partai atau ke KPK.
Adapun dengan tujuan Direktorat PP LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, registrasi akun e-Filing akan diproses. Calon legislatif akan menerima email notifikasi berisi Username dan Password.
Hal tersebut dapat digunakan untuk mengaktifkan akun melalui tautan pada email tersebut. Panduan pengisian lebih lanjut tersedia di laman elhkpn.kpk.go.id.
Calon legislatif yang telah memiliki akun e-Filing wajib memberitahukan kepada KPK sebelum kembali menggunakannya untuk keperluan Pemilihan Umum.
Informasi seperti NIK, Nama, Partai, dan Daerah Perwakilan harus dikirimkan melalui email ke infopemilu.LHKPN@kpk.go.id.
Jika calon legislatif sedang menjabat sebagai anggota DPR/DPRD, pemberitahuan dapat dilakukan melalui Admin LHKPN DPR/DPRD.
Selanjutnya, pemutakhiran data jabatan dilakukan pada menu Jabatan di aplikasi e-Filing dengan memilih opsi “Rangkap Jabatan” dan mengisi data sesuai format yang ditentukan.
1. Memilih Jenis Laporan
Pada aplikasi e-Filing, pilih jenis laporan “Khusus” dengan jabatan sebagai “Calon Penyelenggara Negara.”
2. Pencatatan Harta Kekayaan
Calon legislatif mencatat seluruh harta kekayaan pada akun e-Filing, termasuk dokumen terkait lembaga keuangan (surat berharga, kas, dan setara kas). Dokumen ini diunggah langsung ke aplikasi.
3. Dokumen Pendukung
Lampiran berupa surat kuasa wajib ditandatangani basah di atas materai oleh semua nama yang tercantum.
Dokumen ini kemudian dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
4. Pengiriman dan Submit LHKPN
Setelah data diisi, calon legislatif mengirimkan laporan dengan memasukkan kode token yang diterima melalui SMS dan email.
5. Verifikasi dan Tindak Lanjut
LHKPN yang telah dikirim akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi LHKPN KPK. Jika dinyatakan lengkap, calon legislatif akan menerima email berisi Tanda Terima LHKPN, yang menjadi syarat administrasi pelantikan.
Jika dokumen memerlukan perbaikan, calon legislatif harus melengkapinya melalui akun e-Filing hingga dinyatakan lengkap.
Demikian tahap pengisian e-Filing LHKPN yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. ***