SERAYUNEWS – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
LHKPN wajib dilaporkan oleh individu tertentu yang menduduki posisi strategis di pemerintahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Artikel ini akan membahas pihak-pihak yang diwajibkan melapor serta langkah-langkah untuk mengecek laporan tersebut melalui aplikasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelompok yang Wajib Melaporkan LHKPN
Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan secara rinci siapa saja yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Berikut adalah kelompok-kelompok tersebut:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Kelompok ini mencakup individu di posisi puncak hierarki lembaga negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga negara lainnya.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Contohnya adalah anggota DPR, DPD, MPR, dan pejabat tinggi lainnya di bawah lembaga tinggi negara.
Menteri
Menteri di tingkat pusat maupun daerah juga memiliki kewajiban untuk secara berkala melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
Gubernur
Sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, gubernur wajib melaporkan kekayaan sesuai aturan yang berlaku.
Hakim
Hakim di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan rendah hingga Mahkamah Agung, termasuk dalam kategori wajib melapor.
Pejabat Negara Lain Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok ini mencakup berbagai posisi strategis lain yang diatur oleh undang-undang, seperti kepala lembaga negara non-kementerian.
Pejabat yang Memiliki Fungsi Strategis
Pejabat dengan peran penting dalam pengelolaan negara, meskipun tidak memiliki posisi struktural tertentu, juga diwajibkan melaporkan kekayaan.
Pelaporan LHKPN bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menghindari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme di lingkungan pemerintahan.
Cara Mengetahui LHKPN Pejabat
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui laporan LHKPN pejabat negara, KPK menyediakan layanan berbasis aplikasi melalui e-LHKPN. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke Website Resmi KPK
Akses halaman [https://elhkpn.kpk.go.id/].
Pilih Menu e-Announcement
Di halaman utama situs, klik menu “e-Announcement” untuk mencari data LHKPN.
Isi Informasi yang Dibutuhkan
Masukkan nama atau NIK pejabat yang ingin dicari.
Anda juga dapat memilih pencarian berdasarkan tahun laporan atau lembaga tempat pejabat tersebut bekerja.
Masukkan Kode Captcha
Ketik kode captcha yang tampil untuk memverifikasi bahwa pencarian dilakukan oleh manusia.
Klik Tombol Cari
Setelah semua data terisi, klik tombol Cari.
Lihat dan Unduh Data LHKPN
Data laporan akan muncul dalam tabel di bagian bawah halaman.
Klik ikon P”review Cetak” untuk melihat detail laporan.
Isi Formulir Identitas
Sebelum mengunduh laporan, isi data seperti nama, usia, dan profesi Anda.
Unduh File LHKPN
Klik tombol “Download” untuk mengunduh laporan dalam format dokumen Word.
Demikian penjelasan tentang kelompok yang wajib melaporkan LHKPN dan cara mengecek laporan harta kekayaan pejabat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***