SERAYUNEWS – Akhir-akhir ini, jagat maya khususnya dunia pendidikan sedang ramai membicarakan tentang perubahan seragam sekolah usai libur Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi tahun ini.
Beberapa akun mengunggah sebuah postingan yang menarasikan perubahan seragam sekolah. Narasi tersebut diunggah oleh beberapa akun, seperti @faktanyagoogle_official dan @terangmedia.
Pengunggah mengatakan bahwa pergantian seragam sekolah terjadi hampir pada semua jenjang sekolah. Mulai pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA,” tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.
Senada dengan akun sebelumnya, menurut akun X @tanyarl, pergantian seragam sekolah akan berlangsung setelah Lebaran 2024 yang sudah berakhir pekan ini.
Lantas, bagaimanakah ketentuan seragam sekolah, apakah akan berubah usai Lebaran atau tidak? Temukan jawabannya di cek fakta dari tim serayunews.com.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tulis Itjen Kemendikbud, dikutip Selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut, Itjen Kemendikbud menegaskan tidak adanya perubahan seragam sekolah. Melainkan, masih sama apa yang tercantuk dalam Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan melalui akun X resmi Kemendikbudristek @Kemdikbud_RI. Dalam informasi yang diberikan, ditegaskan bahwa pemberitaan adanya aturan baru tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” pungkasnya.
Kesimpulan
Jadi, isu perubahan seragam sekolah usai libur Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi tahun ini tidak benar adanya atau disinformasi. Termasuk pakaian adat yang diatur oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.