Purbalingga, serayunews.com
Salah satu anggota Satpol PP, Rangga, menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui bahwa Hapifudin sebenarnya tidak cacat. Pelaku kerap beroperasi di perempatan Walik, dan beberapa kali melihat pelaku. Baik saat beroperasi maupun saat datang maupun pulang, usai beroperasi.
“Dia (Hapifudin, red) merupakan warga Sumbang RT 2 RW 8 Kabupaten Banyumas,” katanya.
Dijelaskan, bahwa saat beroperasi pelaku berpura-pura cacat. Kaki kirinya cacat dan tidak bisa berjalan sempurna. Meski tanpa menggunakan alat bantu jalan, setiap melangkah dia sangga dengan tangganya. Sekilas, orang tidak akan menyangka kalau itu hanya akting belaka.
“Kami sebenarnya sudah mengetahui pengemis tersebut, berpura-pura cacat. Sehingga, ketika bertemu pengemis tersebut langsung kami tangkap dan interogasi,” kata dia.
Rangga menjelaskan, aktif Hapifudin pun masih dipertahankan, saat ditangkap oleh petugas. Bahkan saat diangkut ke mobil petugas. Dia masih berpura-pura mengalami kesulitan berjalan. Hingga akhirnya dibantu oleh petugas, termasuk saat turun di halaman kantor Satpol PP, komplek Pendopo Dipokusumo.
“Saat akan kami berikan surat pengantar ke Satpol PP Kabupaten Banyumas. Tiba-tiba dia langsung berlari kencang keluar kantor. Dia kembali tertangkap di gerbang depan kompleks Pendapa. Saat itu, dia tidak cacat dan bisa berjalan normal,” jelasnya.
Hapifudin tertangkap dalam razia gabungan terhadap Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Kamis (29/07/2021).Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Dinsosdaldul KB P3A Kabupaten Purbalingga ini, menggelar razia karena menjamurnya PGOT di Kabupaten Purbalingga, beberapa waktu ini. Diketahui, banyak ditemukan manusia silver dan badut di sejumlah perempatan di kota dan sekitarnya. Hal itu membuat pengguna jalan merasa risih, karena mereka meminta uang meski tidak memaksa.
“Kami memantau dan melihat laporan masyarakat dan para manusia silver dan badut dinilai melanggar peraturan daerah. Mereka masuk kategori PGOT. Sehingga kami bergerak (melakukan razia),” kata Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono.
Dia mengungkapkan, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
“Hasil razia kami serahkan ke Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB P3A di Bojong Kecamatan Purbalingga. Lalu mereka dicek identitas dan di tes HIV,” tambahnya. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menertibkan 7 orang pelanggar. Masing-masing didominasi manusia silver dan badut. Banyak juga dari mereka yang berasal dari luar Purbalingga. “Kami juga membagikan masker, melakukan teguran lisan dan pembinaan,” katanya.